Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Lantik dan Ambil Sumpah 22 Pejabat Baru, Simak Daftarnya

Kompas.com - 01/03/2023, 20:54 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar melantik dan mengambil sumpah jabatan 22 pimpinan Satuan Kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen di kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta Rabu (1/3/2023).

Pelantikan ini dilakukan OJK untuk penguatan dan pengembangan organisasi menyesuaikan tugas baru OJK sesuai amanat undang-undang PPSK dalam bidang pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) termasuk untuk meningkatkan edukasi pelindungan konsumen.

Selain 22 pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, OJK juga mengumumkan promosi dan mutasi untuk 30 pejabat setingkat Kepala Departemen dan Direktur.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah yang baru kita saksikan tadi merupakan bukti, istilahnya itu walk the talk, kesepakatan kita dalam Destination Statement bahwa kita akan membentuk organisasi yang terintegrasi dan adaptif di OJK,” kata Mahendra dalam keterangan resmi, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Dari 102 Pinjol, OJK Sebut 57 Perusahaan Masih Merugi

Menurut dia, penataan organisasi OJK dilakukan tidak hanya menggabungkan unit kerja yang serumpun dengan bidang tugasnya, tetapi juga untuk menjawab tuntutan baru kepada OJK seperti amanat UU P2SK.

Hal itu terkait dengan fungsi pengaturan dan pengawasan SJK, digitalisasi keuangan, konglomerasi keuangan, dan berbagai tuntutan untuk pengendalian kualitas dan pengembangan pengawasan di Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). 

Selain bidang pengawasan prudensial, Mahendra menjelaskan, reorganisasi juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelindungan konsumen, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan edukasi/literasi keuangan.

Baca juga: Imbas Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, OJK Periksa Anak Usahanya

 


Mahendra menyebut, proses transformasi organisasi juga akan memperbaiki proses bisnis pekerjaan agar efisien dengan mengintegrasikan data lintas sektor serta memanfaatkan teknologi berbasis digital.

“Tentunya tidak hanya perizinan, proses bisnis lainnya seperti pengawasan, pengaturan juga perlu disempurnakan dan dilakukan secara digital sehingga pola kerja OJK sudah sebagaimana organisasi yang modern,” tandas Mahendra.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com