Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Kasus Beli Genteng di Tokopedia Bisa Gerus Kepercayaan Konsumen E-commerce?

Kompas.com - 02/03/2023, 08:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform e-commerce Tokopedia mendapat sorotan masyarakat lantaran terdapat aduan viral konsumen bernama Anita Feng yang membeli genteng, tetapi barang tidak diterima.

Tokopedia menjelaskan, Anita Feng melakukan pembelian genteng senilai Rp 28,7 juta pada 14 Februari 2023 menggunakan pengiriman same day dengan motor.

Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengungkapkan, pesanan tersebut telah terselesaikan secara otomatis.

"Hal ini terjadi karena sampai batas waktu konfirmasi penerimaan pesanan berakhir, yaitu 2x24 jam setelah pesanan diterima, Ibu Anita tidak mengajukan komplain," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: YLKI: Tokopedia Harus Bertanggung Jawab Soal Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta tapi Tak Dikirim

Setelah melakukan koordinasi dengan tim terkait, pihak Tokopedia juga telah memastikan tidak terdapat kesalahan sistem.

Dari proses investigasi, Ekhel menjabarkan, ditemukan informasi penjual akan melakukan pengiriman dengan kurir yang tidak seharusnya.

"Kurir yang tidak terhubung dengan sistem Tokopedia," imbuh dia.

Lalu, apakah kasus beli genteng di Tokopedia akan menggerus kepercayaan konsumen untuk dapat berbelanja di e-commerce?

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kasus beli genteng di Tokopedia ini tidak akan menggerus kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce.

Hal ini lantaran kebutuhan konsumen untuk melakukan transaksi melalui Tokopedia jauh lebih besar.

"Kalau sampai menurunkan atau menggerus kepercayaan konsumen untuk belanja saya kira tidak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kasus Beli Genteng di Tokopedia, YLKI: Lapor Polisi Tak Serta Merta Bikin Hak Konsumen Kembali

Menurut dia, saat seperti ini justru menjadi tantangan agar konsumen berhati-hati dalam bertransaksi dengan toko online di suatu platform e-commerce.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti perusahaan e-commerce untuk melakukan pemilahan yang lebih ketat lagi ketika ada toko online yang mendaftar di platformnya.

Sebab, terdapat oknum toko online yang berpotensi melakukan penipuan.

"Ada sindikasi di sana. Ini bukan satu atau dua kali ada penipuan di platform e-commerce. Semua platform mengalami itu, bahkan bisa lebih besar," urai dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com