Di sisi lain, Tulus juga meminta pemerintah untuk konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah No 80/2018 terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
"Dalam hal ini Kementerian Perdagangan harus bertanggung jawab dan bekerja sama dengan Kominfo," tegas dia.
Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) juga percaya adanya kasus ini tidak akan membuat kepercayaan pembeli online terhadap platform e-commerce tergerus.
Ketua Umum IdEA Bima Laga yakin, banyak konsumen yang mau mendengarkan dan meneliti kasus ini lebih dalam sebelum mengambil kesimpulan dan penilaian.
Baca juga: Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta di Tokopedia, Pembeli Belum Lapor Polisi
"Harus benar-benar melihat semua ini dari dua versi, dua sisi," ujar dia.
Sementara itu, ia meminta konsumen untuk tetap berhati-hati dalam berbelanja di platform e-commerce.
Konsumen diimbau untuk melihat secara detail apa saja tahapan aman, mulai dari review dan rekam jejak penjual.
Sebelumnya, pembeli bernama Anita Feng mengaku telah membayar sebanyak Rp 28,7 juta untuk pembelian genteng sejumlah 2.870 buah.
Suatu ketika, tanggal 15 Februari 2023, notifikasi di Tokopedia menyatakan barang sudah diterima, padahal ia mengaku belum menerima barang tersebut. Ia lantas mengajukan aduan ke platform Tokopedia.
Namun, berselang sehari, aduan tidak berbalas dan uang sudah terlepas ke penjual yang ternyata masuk sebagai Power Merchant Tokopedia.
Setelah kejadian tersebut, etalase, ulasan, dan toko itu sendiri disebut hilang dari platform Tokopedia.
"Tanggapan Tokopedia Care sebagai customer service sangat lambat dan berbelit-belit, padahal akun kami adalah akun Diamond dan chat di priority line. Bayangkan kalau chat sebagai akun yang tidak memperoleh priority line tentunya akan jauh lebih late response dan tanpa solusi lagi," tulis unggahan tersebut, dikutip pada Selasa (21/2/2023).
"Yang menimpa kantor kami, dikemudian hari dapat menimpa yang lain," tandas unggahan tersebut.
Baca juga: Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta di Tokopedia, Penjual Kirim Pakai Kurir di Luar Sistem
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.