Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Seruan Tak Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Mohon Dipisahkan antara Kasus dan Kewajiban

Kompas.com - 02/03/2023, 07:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini muncul seruan tak bayar pajak sebagai buntut kasus pejabat pajak yang memiliki harta kekayaan yang dinilai tak wajar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, masyarakat harus dapat membedakan kasus yang tengah berjalan dengan kewajiban membayar pajak.

"Kami melihatnya seperti ini, dipisahkan kasus (pejabat pajak) dengan kewajiban (bayar pajak)," kata Suryo dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun dari ASN Ditjen Pajak

Suryo menekankan, pajak yang masuk ke kas negara akan kembali ke masyarakat untuk pembangunan.

Ia juga mengatakan, pajak merupakan pilar besar dari sumber penerimaan negara.

"Saya juga ingin mengimbau untuk membayar pajak ya, sesuatu keniscayaan dari sistem yang dibangun di suatu negara khususnya di Indonesia ini," ujarnya.

Baca juga: Setelah Ditjen Pajak, Giliran Pejabat Bea Cukai Disorot Pamer Harta

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai, seruan tersebut bagian dari kepedulian masyarakat agar kejadian terkait pejabat pajak ini tidak terulang kembali.

"Kami percaya ini (seruan) agar masyarakat terus mengawasi (kinerja Kemenkeu)," kata Yustinus.

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Bela Pegawai Pajak yang Bekerja dengan Jujur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com