Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Pemerintah Beri Bunga 0 Persen ke Kredit Mikro, Ekonom: Harusnya Berupa Subsidi Bunga dari APBN

Kompas.com - 02/03/2023, 16:17 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk memberikan bunga kredit 0 persen untuk pelaku usaha mikro melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemberian bunga 0 persen untuk kredit mikro ini akan direalisasikan dengan pemberian dana murah dari Bank Indoensia (BI) kepada bank Himbara.

Namun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai seharusnya pemberian bunga 0 persen ini dananya bukan berasal dari BI melainkan dari pemerintah melalui subsidi bunga.

Pasalnya, jika penyaluran dana bunga 0 persen ini dari BI yang merupakan lembaga independen maka akan sulit diawasi langsung oleh DPR.

Baca juga: Bunga 0 Persen untuk Kredit Mikro Dinilai Dapat Sebabkan Lonjakan Inflasi

Sementara jika dananya dari subsidi bunga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias uang publik, maka pelaksanaannya dapat dipertanggung jawabkan karena bisa diawasi langsung oleh DPR.

Selain itu menurutnya, anggaran dari APBN masih ada ruang dari realokasi dan refocusing anggaran untuk melaksanakan bunga 0 persen kredit mikro ini.

"Jadi saya dukung kredit khusus ini yang bunganya memang murah tapi lewat skema APBN dengan naikkan subsidi bunga. Tapi kalau lewat skema cetak uang BI itu beda soal tuh itu bisa ke mana-mana dampaknya," ujar Bhima melalui sambungan telepon kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Apakah Boleh Bank Kasih Bunga 0 Persen untuk Tabungan? Ini Kata OJK

Selain soal transparansi, dia menjabarkan, dampak-dampak yang dapat terjadi apabila pemerintah tetap kukuh agar BI menyalurkan dana murah untuk pelaksanaan bunga 0 persen kredit mikro ini, yaitu:

1. Laba Himbara dapat tergerus dan NPL naik

Dia bilang, kebijakan dengan bunga 0 persen tentu akan berisiko pada perbankan yang tidak siap dengan memanajemen risiko kredit ini sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) menjadi naik.

Terlebih dengan adanya bunga 0 persen tentu perbankan akan sulit mendapatkan keuntungan dari penyaluran kredit mikro ini,

Baca juga: Penyaluran Kredit Mikro BSI Meroket 116,7 Persen

"Apalagi selama ini kan banyak bank BUMN tidak punya kapasitas untuk masuk sampai ke level mikro, hanya sebagian bank. Jadi kalau misal dipaksakan, khawatir semua Himbara maka skema kredit 0 persen itu bisa membuat masalah di kemudian hari, salah satunya NPL yang sangat tinggi dan akhirnya ada laba yang juga tergerus di bank-bank BUMN," jelasnya.

Selain itu, meski Himbara mendapatkan kucuran dana murah dari BI, namun bank Himbara akan tetap terbebani dengan biaya operasional selama penyaluran kredit mikro itu.

"Fee terkait dengan biaya operasional penyaluran kreditnya nanti akan ditaruh ke bank Himbara, (seperti) kebutuhan SDM, manajemen risikonya, nah ini enggak benar," tambahnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com