Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Langsung Disalurkan ke Masyarakat, Ini Skema Penyaluran Subsidi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 06/03/2023, 17:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai memberikan insentif berupa subsidi kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai 20 Maret mendatang. Namun, subsidi kendaraan listrik ini tidak diberikan langsung kepada masyarakat.

Rencananya, penyaluran subsidi kendaraan listrik akan disalurkan langsung kepada produsen. Adapun penyaluran subsidi kendaraan listrik bakal disalurkan melalui sebuah skema yang setidaknya melibatkan 5 lembaga.

"Produsen yang akan kita berikan bantuan, melalui produsen," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Diberikan untuk 250.000 Unit Motor

Agus menjelaskan, pertama-tama produsen kendaraan akan mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan pemberian subsidi KBLBB, yakni memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Nantinya, kendaraan listrik tersebut yang akan mendapatkan subsidi.

Setelah itu, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vechicle identification number (VIN) dengan TKDN kendaraan yang didaftarkan produsen. Baru lah kemudian data kendaraan yang sudah diverifikasi itu masuk ke dealership.

"Pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mengenai proses verifikasi, kemudian pembayaran pergantian kepada produsen," tutur Agus.

Baca juga: Resmi, Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta, Belaku Mulai 20 Maret 2023

Setelah itu, dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli, dengan memasukan atau input berkas data untuk klaim bantuan. Terakhir, Himbara melakukan verifikasi data pembelian, dan subsidi kendaraan listrik akan diberikan kepada produsen.

Bagi calon pembeli, proses verifikasi akan dilakukan langsung di dealership kendaraan listrik. Dalam proses verifikasi, dealership bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan.

Jika calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian kendaraan listrik, dalam hal ini motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pemebli akan langsung mendapatkan potongan harga," ucap Agus.

Baca juga: Godok Subsidi Kendaraan Listrik, Menko Airlangga: Presiden Tak Ingin Kalah dari Thailand

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com