Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sejumlah Produsen Motor Siap Naikkan TKDN

Kompas.com - 07/03/2023, 22:00 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta berlaku mulai tanggal 20 Maret 2023. Sejauh ini, baru ada tiga produsen motor yang memenuhi syarat untuk penyaluran bantuan pembelian motor listrik yakni Gesits, Volta dan Selis.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sejumlah produsen motor listrik berjanji akan menaikkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal menjadi 40 persen sebagaimana yang disyaratkan pemerintah. 

“Ada beberapa pabrikan yang sudah menyampaikan kepada kami dengan adanya bantuan pemerintah pada pembelian ini, dia akan segera menaikkan TKDN-nya ke 40 persen minimum,” kata Agus dikutip dari Antara, Selasa (7/3).

Baca juga: AAJI Catat Pendapatan Industri Asuransi Turun 7,5 Persen, jadi Rp 223 Triliun di 2022

Namun, Agus enggan menyebut nama produsen lain yang sudah menjanjikan untuk menaikkan tingkat TKDN. Dia mengatakan sejumlah produsen sedang dalam proses untuk menaikkan TKDN.

“Saya tidak bisa kasih tahu, tapi semuanya on going process. Ada sudah beberapa produsen yang menyatakan bahwa kami akan menaikkan ke 40 persen untuk motor,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bantuan pembelian motor listrik tersebut diprioritaskan untuk pembeli dari kalangan UMKM.

“UMKM, jasa, UMKM. Jadi kita untuk mendorong produktivitas di lapangan,” kata dia.

Baca juga: OJK Beri Sederet Insentif untuk Kembangakan Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Pemerintah menargetkan bantuan pembelian motor listrik itu tersalurkan kepada 200 ribu unit motor listrik, dan 50 ribu unit motor untuk konversi dari fosil konvensional ke listrik.

Adapun produsen motor listrik yang terpilih untuk menyalurkan bantuan karena telah memenuhi syarat yakni memiliki basis produksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Sedangkan bantuan untuk mobil listrik, Agus memastikan pemerintah akan turut memberikan bantuan pembelian kepada konsumen. Namun, dia tidak merinci secara lebih spesifik mengenai bantuan untuk pembelian mobil listrik.

"Roda empat tadi sudah diputuskan dan akan diberikan bantuan juga. Tanya ke menteri keuangan," kata Agus.

Baca juga: Mutasi Rekening Terkait Rafael Alun Trisambodo Selama 4 Tahun Capai Rp 500 Miliar

Agus meyakini bantuan pembelian kendaraan listrik akan menarik investasi untuk membangun ekosistem kendaraan listrik. Dengan masuknya investasi tersebut, maka lapangan kerja juga akan bertambah.

“Dengan membangun ekosistem kendaraan listrik itu, kita akan menarik investasi, ya investasi akan lebih baik kemudian juga pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Jadi itu yang menjadi misi utama dari pemerintah untuk memberikan bantuan pemerintah terhadap belanja atau pembelian kendaraan listrik,” kata Menperin.

Bantuan pembelian motor listrik ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023. Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemenperin mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor listrik sebanyak 200 ribu unit motor listrik, sebanyak 35.900 unit mobil listrik serta 138 unit bus listrik hingga Desember 2023.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com