Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Laporan PPATK Semuanya Ditindaklanjuti

Kompas.com - 11/03/2023, 18:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, laporan dari lembaga itu selalu direspons.

"Kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindaklanjut, kami ingin meluruskan, seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami, baik permintaan dari kami atau yang merupakan inisiatif PPATK, semuanya ditindaklanjuti," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Ia menjelaskan, sepanjang 2007-2023, Kemenkeu telah menerima laporan dari PPATK sebanyak 266 surat yang mencakup data keuangan terkait pegawai Kemenkeu. Jumlah laporan itu lebih banyak dari yang disebutkan PPATK yakni 194 laporan di sepanjang 2009-2023.

Baca juga: Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

"Jadi ternyata sesudah dicek surat-surat dari PPATK kepada Kementerian Keuangan, itu dari 2007 hingga 2023 mencapai 266 surat," imbuh dia.

Bendahara negara itu menuturkan, sebanyak 266 laporan tersebut, terdiri dari 81 laporan yang memang diberikan atas inisiatif PPATK jika menemukan adanya transaksi yang menyangkut pegawai di Kemenkeu.

Lalu sisanya terdiri dari 185 laporan yang memang diminta oleh Kemenkeu kepada PPATK. Permintaan laporan ini menyangkut data-data keuangan individu pegawai Kemenkeu, seperti data terhadap pegawai yang akan mendapatkan promosi jabatan atau mutasi.

"Jadi artinya kami yang meminta PPATK untuk menyampaikan informasi yang biasanya menyangkut suatu data dari ASN di bawah Kemenkeu, karena kami bertugas untuk mengawasi, membimbing, dan terus menjaga seluruh ASN di Kemenkeu," jelasnya.

Menurut dia, atas laporan-laporan tersebut, baik yang merupakan permintaan Kemenkeu ataupun inisiatif PPATK, seluruhnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Adapun 266 laporan tersebut melibatkan tercatat 964 pegawai Kemenkeu.

"Jadi akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh Itjen Kemenkeu atau PPATK itu 964 pegawai, dari surat-surat tersebut kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya," ungkap dia.

Dia merinci, saat ini sebanyak 126 laporan telah ditindaklanjuti menjadi audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu. Hasilnya, rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai Kemenkeu.

Kemudian sebanyak 81 laporan yang masih masuk dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk dilengkapi dengan bukti-bukti tambahan oleh Itjen Kemenkeu.

Lalu ada31 laporan tidak dapat ditindak lanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi, atau pegawai non kemenkeu. Serta ada 16 laporan yang telah dilimpahkan Kemenkeu ke aparat penegak hukum (APH).

"Karena kementerian keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum. Jadi dalam hal ini, kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, apakah itu kriminal, itulah yang kemudian kita sampaikan kepada APH, apakah itu KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi, Tapi Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com