Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pelaku Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bakal Dimiskinkan

Kompas.com - 14/03/2023, 16:05 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan segala bentuk praktik ilegal di sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong, akan ditindak tegas. Hal ini mengingat sudah terbitnya ketentuan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan memberantas segala kegiatan keuangan tanpa izin, yang akan merugikan masyarakat dan konsumen.

"Tolong disosialisasikan juga dengan UUP2SK, kegaitan tanpa izin di sektor keuangan hukumannya sangat berat, dari mulai denda berbentuk uang yang mencapai Rp 1 triliun, hingga dimiskinkan. Kedua, ada pidana penjara,” kata wanita yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Ditutup SWI pada Maret 2023

Kiki mengingatkan, saat ini eranya telah berubah di mana sebelumnya aksi seperti ini hanya masuk ke delik pidana umum, kini aturannya lebih berat lagi. Pihaknya juga terus melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk terus mengusut segala bentuk praktik jasa keuangan ilegal.

“Yang suka main-main dengan ini, eranya sekarang sudah berubah. Kalau dulu masuk delik pidana umum, hukumannya sangat ringan, dan tidak semua aet disita. Saat ini hukumannya lebih berat,” kata dia.

Juru Bicara sekaligus Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pihaknya juga akan memastikan segala jenis penawaran yang berkedok investasi termasuk robot trading yang tidak berizin akan ditindak.

Baca juga: Mengenal Robot Trading dan Tips Tak Terjerat Investasi Bodong


Tak hanya di sektor pasar modal, sektor lain seperti perbankan, perdagangan komoditas berjangka, koperasi juga akan ditindak jika tidak memiliki izin yang resmi.

“Kita pastikan setiap jenis penawaran berkedok investasi termasuk robot trading yang tidak berizin dari regulator di Indonesia akan kita tindak. Kalau beroperasi di Indonesia, harus berizin, ntah itu dari sektor perbankan, pasar modal, termasuk wilayan Bapebti, dan juga koperasi,” ungkap Sarjito.

Dia juga mengingatkan, dengan adanya UUP2SK ancaman hukuman akan lebih berat, dan mengerikan. Ia juga menimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk-produk keuangan.

Baca juga: Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

“Kemarin belum ada UUP2SK, seolah mereka bisa bebas, tapi sekarang ada hukumannya, dan dendanya mengerikan hingga Rp 1 triliun,” ungkapnya.

Sarjito menyarakan kepada masyarakat yang ingin membeli produk jasa keuangan, haruslah terdaftar dan berizin OJK. Masyarakat bisa mengecek legalitas tersebut melalui kontak 157, atau melalu pesan WhatsApp, di 081-157-157-157.

“Ya kalau pinjol ilegal, jangan pinjam dari situ. Kecuali memang tujuannya tidak baik, tidak rumongso kalau gaji sedikit tapi pinjamnya banyak,” tegas Sarjito.

Baca juga: Apa Itu Investasi Bodong, Ciri, Contoh, dan Tips Menghindarinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com