Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aplikasi M-Pajak Sediakan Fitur Baru untuk Lupa EFIN

Kompas.com - 20/03/2023, 17:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

WAJIB PAJAK yang lupa nomor electronic filling identification number (EFIN) kini bisa lebih mudah mengajukan permintaan untuk mendapatkannya kembali, yaitu melalui aplikasi M-Pajak versi terbaru. Fitur baru untuk mendapatkan kembali EFIN telah tersedia di aplikasi ponsel M-Pajak, mulai Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, permintaan untuk mendapatkan kembali EFIN yang lupa hanya bisa dilakukan dengan cara menghubungi petugas pajak melalui layanan Kring Pajak, media sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP), website DJP, e-mail ke DJP, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

EFIN merupakan kode unik yang terdiri atas 10 digit angka. Kode ini diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan saat menjalani kewajiban perpajakan secara elektronik atau online. Kode ini juga dipakai ketika wajib pajak hendak me-reset kata sandi akun DJP online untuk mengakses layanan e-filing atau mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara online.

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN lewat aplikasi M-Pajak.

  • Pertama, WP harus menyiapkan beberapa dokumen atau data-data yang diperlukan, seperti:
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK),
    • Nama sesuai KTP,
    • Tempat lahir,
    • Tanggal lahir, dan
    • Alamat tempat tinggal.

  • Setelah semua data disiapkan, buka aplikasi M-Pajak di ponsel. Aplikasi ini bisa diperoleh lewat App Store atau Google Play, tergantung sistem operasi yang dipakai ponsel wajib pajak.

  • Pastikan perangkat yang digunakan telah terhubung ke jaringan internet dan punya fitur kamera untuk potret diri. Ponsel yang dipakai disarankan juga menggunakan nomor yang sebelumnya telah terdaftar di sistem DJP.

  • Kemudian, tekan tombol EFIN di tampilan Home di aplikasi M-Pajak. Untuk melakukannya, wajib pajak tidak harus log in.

  • Langkah berikutnya, masukkan data-data yang diminta secara lengkap. Pastikan data yang diisi telah benar dan sesuai dengan yang tertera pada dokumen wajib pajak.

  • Jika data sudah diisi dengan lengkap, wajib pajak akan diminta untuk mengambil foto diri. Ikuti petunjuk pengambilan foto dan cara unggahnya ke sistem.

    Setelah foto diunggah, wajib pajak diminta menunggu proses validasi. Begitu validasi selesai, EFIN akan dikirimkan melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar di sistem DJP.

  • Jika proses verifikasi menggunakan validasi foto tidak berhasil, sistem akan secara otomatis mengirimkan kode verifikasi ke nomor wajib pajak yang terdaftar di DJP. Wajib pajak diminta memasukkan kode yang dikirim lewat pesan layanan singkat (SMS) itu ke sistem. Bila pengisian benar dan sesuai, DJP akan mengirimkan EFIN melalui melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar.

  • Proses permintaan kembali EFIN selesai. 

Setelah mendapatkan kembali EFIN, wajib pajak dapat melanjutkan proses online perpajakannya melalui M-Pajak, dengan mengeklik fitur Lupa Kata Sandi.

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com