Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: UU Ciptaker Dorong Investasi dan Gerakkan UMKM

Kompas.com - 21/03/2023, 12:53 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang, lewat persetujuan Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen, Selasa (21/3/2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir di ruang sidang paripurna tersebut mengatakan, penyesahan UU Ciptaker tersebut akan mendorong investasi di Tanah Air hingga menggerakan pertumbuhan bisnis UMKM.

"Kami atas nama pemerintah berterima kasih kepada pimpinan DPR serta seluruh anggota DPR RI dan juga para ketua fraksi atas ditetapkannya Perppu menjadi UU Ciptaker," ujar Airlangga saat dijumpai di komplek DPR Senayan, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Diwarnai Interupsi dan Walkout, DPR RI Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

"Tentu ini akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi untuk menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," sambung dia.

Lebih lanjut Airlangga menuturkan, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, proses pengajuan sertifikasi halal akan dipermudah.

Pengajuan sertifikasi halal diperluas bisa ke MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh, dan Komite Fatwa Produk Halal.

"Tentu terkait terkait dengan sertifikasi halal dipermudah," ungkap Airlangga.

Baca juga: Sekjen Kemenaker: Dalam Perppu Cipta Kerja Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh


Adapun sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal atas produk-produknya.

Sebab selama ini hanya pelaku usaha besar saja yang mampu menjangkau akses dan biaya sertifikasi halal.

Menurut Teten, UU Cipta Kerja menjamin pelaku UMKM tidak akan dipungut biaya atau gratis saat mengurus sertifikasi halal.

"Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya aksesnya, akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat serifikasi halal," kata Teten dalam acara peluncuran program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal Bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Tiga Serikat Buruh Besar Tempuh Jalur Judicial Review Perppu Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com