Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Soroti Kondisi Depo Plumpang, Ada Pipa Pertamina yang Berdekatan Dapur Warga

Kompas.com - 21/03/2023, 11:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyoroti kondisi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, yang sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk. 

Ia mengungkapkan, di area tersebut bahkan ada pipa Pertamina yang posisinya berdekatan dengan rumah warga.

"Di 2023 itu memang sudah berhimpitan (dengan rumah warga), bahkan seperti foto-foto yang beredar, ketika ada sebuah pipa itu berdekatan dengan dapur dari penduduk," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Buffer Zone Depo Plumpang Dibangun 52,5 Meter, Erick Thohir: Padahal Rata-Rata Internasional 500 Meter

Erick menuturkan, pada dasarnya lahan yang ada di sekitar Depo Plumpang adalah milik Pertamina. Pada 1971, Pertamina membeli lahan seluas 153,45 hektar di lokasi itu dari PT Mastraco.

Maka pada 1972, lahan di sekitaran Depo Plumpang pun masih kosong, hingga akhirnya pada 1987 sudah mulai diisi rumah-rumah warga. Kondisi itu terus berlanjut hingga di 2023 rumah penduduk sudah berhimpitan dengan Depo Plumpang.

"Apalagi di tahun 1998, ketika kita reformasi itu terjadilah penggunaan lahan. Jadi kalau ditanya apakah ini lahan Pertamina? Ini lahannya Pertamina," kata dia.

Baca juga: Erick Thohir Tegaskan Tanah Sekitar Depo Plumpang Milik Sah Pertamina

 


Oleh sebab itu, yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah membangun buffer zone atau zona aman yang memisahkan antara pemukiman warga dengan Depo Plumpang. Rencananya, buffer zone Depo Plumpang akan dibangun selebar 52,5 meter.

Meski begitu, diakui Erick, pada dasarnya menurut rata-rata internasional, pembangunan buffer zone seharusnya selebar 500 meter.

Namun setidaknya rencana lebar buffer zone Depo Plumpang sudah berdasarkan standar NFPA 30, kode cairan mudah terbakar yang diterbitkan National Fire Protection Association (NFPA), bahwa jarak aman mininimum yakni 52,5 meter.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com