Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Penumpang Bawa 3 Dus Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Kompas.com - 23/03/2023, 16:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral sebuah video yang menunjukkan cekcok antara penumpang dengan petugas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara lantaran membawa 3 dus oleh-oleh bika ambon ke kabin pesawat.

Petugas pun meminta penumpang tersebut untuk membayar biaya Rp 2 juta. Peristiwa itu kemudian diketahui terjadi pada penerbangan Garuda Indonesia.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, peristiwa yang ada di video viral tersebut terjadi pada 2021. Menurutnya, penumpang tersebut membawa barang dengan berat yang melebihi batas maksimal.

"Keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang," lanjutnya.

Baca juga: Harga Spesial Tiket Garuda Indonesia Khusus Lebaran 2023, Cek di Sini

Lantaran kelebihan muatan, petugas pun menginformasikan ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Menurut peraturan, bagasi yan berlebih maka akan dikenakan tarif tambahan.

Irfan bilang, pemeriksaan barang bawaan penumpang ke kabin memang prosedur yang dilakukan secara berkala untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasi secara optimal, khususnya terkait pertimbangan aspek keamanan dan layanan.

"Dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang, maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang," jelas dia.

Baca juga: Pengembang Gim Cerita Ditodong Petugas Bea Cukai, Kemenkeu: Sudah Selesai

Tanggapan Angkasa Pura

Sebelumnya, Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis mengatakan, pasa dasarnya persoalan bawaan penumpang merupakan kebijakan dari maskapai, bukan dari pihak bandara.

Menurutnya, pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

Ia bilang, biaya yang harus dikeluarkan penumpang sebesar Rp 2 juta bukanlah denda, melainkan biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

"Pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods," ucap Balqis dikutip TribunMedan, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Catat, Ini Berat Maksimal Bagasi Penumpang di Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com