Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Bakal Bakar 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Kompas.com - 27/03/2023, 13:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku akan membakar pakaian bekas impor sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp 80 miliar pada Selasa (28/3/2023).

Hal itu dia ungkapkan saat jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (27/3/2023).

"Jadi saudara-saudara, saya sudah beberapa kali ke Pekanbaru, Jawa Timur. Di Cikarang besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi 7.000 bal nilainya mungkin sampai Rp 80 miliaran besok akan dimusnahkan," ujar Mendag Zulhas.

Baca juga: Tidak Bayar Pajak dan Cukai, Pakaian Bekas Impor Ilegal Ancam Industri Lokal

Menurut Mendag, pembakaran pakaian bekas impor tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa menyelesaikan persoalan masuknya pakaian bekas impor ke Tanah Air.

"Agar jelas impor barang bekas itu menurut undang-undang tidak boleh, biar enggak salah paham. Jadi impor barang bekas berdasarkan Undang-Undang tidak boleh atau dilarang kecuali yang diatur ya misalnya handphone bekas, kulkas bekas, kompor bekas," katanya.

"Yang kita perangi ini barang selundupan, jadi ilegal yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu, karena aturan enggak boleh, jadi masuknya ilegal, enggak boleh," sambung Zulhas.

Baca juga: Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal


Zulhas menambahkan, upaya ini juga sebagai salah satu langkah untuk melindungi industri dan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Sebelumnya, Mendag Zulhas juga sudah memusnahkan pakaian bekas impor di Pekanbaru yang total nilainya mencapai nilai Rp 30 miliar.

Dia menekankan bahwa impor pakaian bekas dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Baca juga: Setelah Pembakaran Pakaian Bekas Impor, lalu Apa?

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas impor tersebut disebutnya juga dapat membawa penyakit, karena kebersihan yang belum tentu terjamin.

“Yang sudah terkumpul ini kira-kira nilainya Rp 30 miliar. (Detailnya) besok,” ujarnya saat ditemui, di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: TikTok Bakal Hapus Seller yang Jual Pakaian Bekas Impor di TikTok Shop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com