Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BUMN Rangkap Jabatan Tak Bisa Lagi Bergaji Dobel, Ahok: Pertamina Sudah dari 2020

Kompas.com - 28/03/2023, 07:41 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan, ketentuan mengenai gaji direksi BUMN dalam omnibus law BUMN merupakan sebuah terobosan. Sebab, direksi tidak bisa bergaji dobel meski rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha.

Ketentuan gaji tersebut menjadi salah satu isi dari Peraturan Menteri BUMN atau omnibus law BUMN yang dirampingkan dari 45 menjadi 3 regulasi.

Ahok menyebutkan, Pertamina jadi perusahaan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan itu pada jajaran direksinya.

Baca juga: Soal Isu Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu di BUMN, Erick Thohir: UU Memperbolehkan

"Ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama melakukannya," ujar dia saat ditemui usai acara Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, ketika direksi merangkap sebagai komisaris di anak usaha itu merupakan bagian dari pekerjaan tambahan. Ahok bilang, ketentuan tersebut sudah diterapkan Pertamina sejak 2020.

"Ketika direktur merangkap komisaris itu enggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan pertamina sejak 2020," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, nantinya direksi yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan, hanya akan mendapatkan satu penghasilan dari posisi sebagai direksi BUMN.

"Jabatan rangkap di komisaris di perusahaan bawahnya, nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," katanya.

Para direksi BUMN diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, tetapi tidak diizinkan menjabat sebagai komisaris utama.

Di sisi lain, kata Tedi, pihaknya akan memperhatikan remunerasi tersebut. Kementerian BUMN tak ingin remunerasi direksi perusahaan pelat merah kalah saing dengan yang didapat di swasta.

"Nanti ke depan yang akan kita lakukan dilakukan adalah kita adjust (sesuaikan) sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita enggak boleh kalah," ungkap Tedi.

Baca juga: Motif Komisaris BUMN Rangkap Jabatan: Remunerasi hingga Politik Balas Budi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com