Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BUMN Boleh Rangkap Jabatan, tetapi Gaji Enggak Dobel

Kompas.com - 28/03/2023, 06:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan pelat merah tak bisa mendapatkan penghasilan (remunerasi) dobel.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu isi dari Peraturan Menteri BUMN atau omnibus law BUMN yang dirampingkan dari 45 menjadi 3 regulasi.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, para bos BUMN yang merangkap jabatan nantinya hanya akan mendapatkan satu penghasilan dari posisi sebagai direksi BUMN.

"Jabatan rangkap di komisaris di perusahaan bawahnya, nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Soal Isu Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu di BUMN, Erick Thohir: UU Memperbolehkan

Meski artinya para direksi BUMN diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, dalam omnibus law BUMN tidak diizinkan direksi duduk dalam jabatan komisaris utama.

Di sisi lain, Tedi menyatakan, pihaknya akan memperhatikan remunerasi tersebut. Kementerian BUMN tak ingin remunerasi direksi perusahaan pelat merah kalah saing dengan yang didapat di swasta.

"Nanti ke depan yang dilakukan kita adjust (penyesuaian) sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita enggak boleh kalah," kata dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan, omnibus law BUMN juga mengubah aturan pemberian profit sharing (tantiem) bagi karyawan.

Persyaratannya diganti, dari sebelumnya perusahaan yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bisa mendapat tantiem, kini harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri (Erick Thohir) sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," kata Tedi.

Baca juga: 39 Pejabat Kemenkeu Disebut Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Ini Daftarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Strategi PIS Bersiap Capai Target IPO di 2025

Strategi PIS Bersiap Capai Target IPO di 2025

Whats New
IPOT Hadirkan Fitur Simulasi dan IPOT Buzz, Apa Manfaatnya bagi Investor?

IPOT Hadirkan Fitur Simulasi dan IPOT Buzz, Apa Manfaatnya bagi Investor?

Whats New
ASDP Kebut Pembangunan Kawasan Terintegrasi Bakauheni Harbour City

ASDP Kebut Pembangunan Kawasan Terintegrasi Bakauheni Harbour City

Whats New
Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Whats New
Penjualan Motor Listrik di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Penjualan Motor Listrik di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Whats New
Industri Semen Bersinar, Simak Prospek Saham SMGR dan INTP

Industri Semen Bersinar, Simak Prospek Saham SMGR dan INTP

Earn Smart
Ada Risiko Ketidakpastian Global, Batas Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Dipangkas

Ada Risiko Ketidakpastian Global, Batas Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Dipangkas

Whats New
Menperin: Mitsubishi, Daihatsu, dan Isuzu Berkomitmen Tingkatkan Ekspor Indonesia

Menperin: Mitsubishi, Daihatsu, dan Isuzu Berkomitmen Tingkatkan Ekspor Indonesia

Whats New
Perusahaan AS Komitmen Sasar Pasar Pelumas Aditif Ramah Lingkungan di RI

Perusahaan AS Komitmen Sasar Pasar Pelumas Aditif Ramah Lingkungan di RI

Whats New
Indonesia Kenalkan I-Motion di Forum Asia-Pasifik

Indonesia Kenalkan I-Motion di Forum Asia-Pasifik

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Melemah

Whats New
Akui Harga Telur Masih Mahal, Wamendag: Mudah-mudahan Turun dalam Waktu Dekat

Akui Harga Telur Masih Mahal, Wamendag: Mudah-mudahan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Asbisindo: Perombakan 'Mobile Banking' BSI Tak Jamin Aman Seluruhnya dari Kejahatan Siber

Asbisindo: Perombakan "Mobile Banking" BSI Tak Jamin Aman Seluruhnya dari Kejahatan Siber

Whats New
Bank Dunia Ramal Ekonomi RI Sulit Tembus 5 Persen, Sri Mulyani Buka Suara

Bank Dunia Ramal Ekonomi RI Sulit Tembus 5 Persen, Sri Mulyani Buka Suara

Whats New
Gelar RUPST, DSNG Sepakati Pembagian Dividen Rp 30 Per Saham

Gelar RUPST, DSNG Sepakati Pembagian Dividen Rp 30 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com