Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Angga Hermanda
Wiraswasta

Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Faperta Untirta)

Kontroversi Bapanas: Polemik Impor Beras dan Harga Gabah

Kompas.com - 29/03/2023, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BADAN Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas) kembali mengundang perhatian publik dengan memerintahkan Perum Bulog melakukan impor beras dalam rangka memenuhi Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Berdasarkan Surat Perintah yang beredar, dalam waktu dekat ditargetkan 500.000 ton beras akan datang dari luar negeri. Kemudian dialokasikan sebesar 2 juta ton hingga akhir tahun 2023.

Meskipun dalam beleid Perum Bulog harus mengutamakan serapan beras dari dalam negeri, namun peluang impor yang kembali dibuka membuat petani resah dan pasar terkontraksi.

Terlebih pada kuartal tahun 2023 merupakan masa panen raya padi. Hal ini dinilai menambah daftar panjang kontroversi Bapanas.

Sejak pendiriannya, Bapanas diharapkan banyak pihak mampu mengurai berbagai masalah pangan, baik melalui regulasi maupun aksi nyata di lapangan.

Penilaian ini terbilang wajar bilamana mengacu wewenang kelembagaan pangan yang dimaksud dalam UU 18/2012 tentang Pangan. Tak dinyana, kebijakan yang dikeluarkan Bapanas justru marak menyulut perdebatan.

Sengketa kewenangan

Setidaknya terdapat tiga kontroversi kebijakan Bapanas yang mesti diperbaiki kedepan. Pertama, terkait kesewenangan memutuskan impor beras.

Sebelum kabar Impor Beras pada Maret 2023, akhir tahun lalu, Bapanas merestui langkah gegabah Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor beras sebanyak 500.000 ton.

Langkah itu diambil untuk memenuhi CBP dengan latar Perum Bulog tak mampu mencapai target serapan sebesar 1,2 juta ton sepanjang tahun 2022 lalu.

Padahal Kementerian Pertanian RI dan Badan Pusat Statistk (BPS) sudah menyatakan bahwa produksi padi dalam negeri masih mencukupi.

Perselisihan antarkementerian/lembaga itu disebabkan masih terdapat sengketa kewenangan. Semisal Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang menentukan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor-impor pangan, pada pelaksanaannya mengadung sengkarut Kementerian Perdagangan dan Bapanas.

Kontroversi kedua perihal harga gabah, yang ditandai dengan Bapanas menerbitkan surat edaran terkait harga batas atas pembelian gabah/beras (20/02/2023).

Melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023, Bapanas bermaksud mengendalikan laju harga gabah/beras.

Salah satu isi surat edaran memuat harga batas bawah Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.200/kg, dan batas atas di tetapkan Rp 4.550/kg. Kebijakan itu langsung berdampak pada penurunan harga gabah di tingkat petani.

Besaran Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk GKP di tingkat petani sebesar Rp 4.200/kg yang terakhir diatur Permendag 24/2020, memang sudah usang. Dibuktikan dengan harga gabah petani secara rata-rata nasional yang berada di atas Rp. 5.000 per kg dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com