Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMK atau UMK Cianjur 2023 Terbaru

Kompas.com - 30/03/2023, 14:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Cianjur di tahun 2023 (UMK Cianjur) mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Teranyar, gaji UMR Cianjur ditetapkan sebesar Rp 2.893.299.

Gaji UMR Cianjur 2023 naik sebesar Rp 193.414 atau sebesar 7,16 persen dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2022 upah minimum kabupaten ini adalah Rp 2.669.814.

Angka UMK Cianjur 2023 ini lebih rendah dengan usulan dari Bupati Cianjur, yang mana usulan awal kenaikannya adalah sebesar 10 persen.

Ketetapan UMR Cianjur 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Ketentuan UMK Cianjur kemudian tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Gaji UMR Sukabumi: Kota dan Kabupaten Sukabumi 2023

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomot 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Perbandingan UMR Cianjur 2023

UMK Cinajur 2023 bisa dibilang ada di peringkat tengah apabila dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Jawa Barat. UMR tertinggi di Jabar dipegang oleh Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 5.176.179,07 atau merupakan upah minimum tertinggi secara nasional.

Sementara upah minimum terendah di Jabar saat ini adalah Kota Banjar dengan besaran upah Rp 1.998.119,05.

Sebagai pembanding saja, berikut ini daftar UMR di seluruh kabupaten kota di Jawa Barat:

  1. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
  2. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
  4. Kota Depok Rp 4.694.493,70
  5. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
  8. Kota Bandung Rp 4.048.462,69
  9. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
  10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
  11. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
  12. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
  14. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
  16. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
  20. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
  22. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
  23. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
  24. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
  25. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
  26. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
  27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05

Gaji UMR Cianjur sebesar Rp 2.893.229 relatif tidak terlalu besar dan tidak terlalu tinggi untuk ukuran Jawa Barat, di mana UMK Cianjur ada di urutan ke-15 dari 27 kabupaten kota di provinsi tersebut.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gaji UMR Cianjur sebesar Rp 2.893.229 relatif tidak terlalu besar dan tidak terlalu tinggi untuk ukuran Jawa Barat, di mana UMK Cianjur ada di urutan ke-15 dari 27 kabupaten kota di provinsi tersebut.

Secara rata-rata provinsi, angka kenaikan UMR di wilayah Jabar naik 7,09 persen. Ketentuan UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari 2023.

Baca juga: Gaji UMK atau UMR Garut Terbaru 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com