Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Waktu Tambahan Kresna Life Kumpulkan Persetujuan Pemegang Polis

Kompas.com - 04/04/2023, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan kelonggaran waktu kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk meminta persetujuan kepada pemegang polis terkait konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu Kresna Life untuk merampungkan persetujuan tersebut hingga 25 April 2023.

"Kami memberikan waktu tiga minggu untuk bisa menyelesaikan (persetujuan) seluruh pemegang polis, untuk menyatakan persetujuan terhadap konversi tersebut," ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (3/4/2023).

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Ia menambahkan, setelah draf perjanjian konversi selesai, akan dilakukan penandatanganan perjanjian oleh setiap pemegang polis untuk menentukan pilihannya.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pemegang polis yang menyetujui konversi SOL tersebut. Dengan begitu, kondisi ekuitas dan risk based capital (RBC) juga akan diketahui setelah adanya konversi.

"Kami tunggu dan kalau sampai 25 April 2023 pemegang polis itu kami ketahui berapa jumlah yang setuju dan kekurangannya itu dipenuhi oleh pemegang saham pengendali, maka RPK bisa dilanjutkan," imbuh dia.

Namun begitu, ketika jumlah persetujuan pemegang polis tidak memenuhi untuk dapat menopang RBC, maka pemegang saham pengendali wajib untuk melakukan penyuntikan modal.

"Kalau tidak terpenuhi, maka OJK harus melakukan tindakan tegas dalam penyelesaian masalah ini," tekan dia.

Baca juga: OJK Sebut Pemegang Saham Kresna Life Bakal Setor Modal

 


Sebelumnya, Kresna Life sendiri telah melakukan sosialisasi dari skema perusahaan dengan konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinatif telah mencakup 70 persen dari pemegang polis.

Adapun diperkirakan, jumlah pemegang polis Kresna Life mencapai sekitar 5.000 orang.

Kompas.com telah berusaha menghubungi Komisaris Independen Kresna Life Nurseto untuk meminta penjelasan terkait waktu yang diberikan OJK tersebut. Namun, sampai berita ini tayang belum ada tanggapan yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com