Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Lebaran Sudah Turun? Simak 4 Tips Mengelolanya

Kompas.com - 06/04/2023, 08:22 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) yang ditunggu setiap pekerja menjelang hari besar keagamaannya, termasuk saat Lebaran, sudah mulai diterima.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemberian THR keagamaan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi para pekerja atau buruh yang telah mendapatkan THR, dapat melakukan pengelolaan dana secara lebih bijak agar uang yang diperoleh tak hanya numpang lewat.

Bagaimana tips mengelola THR yang baik menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Baca juga: Tips Mengatur Keuangan agar Gaji Tak Numpang Lewat

Tips mengelola THR

  • Menyisihkan untuk membayar zakat dan infak

Anda dapat menyisihkan sebesar 10 persen dari THR yang diperoleh untuk menunaikan kewajiban membayar zakat dan membantu sesama dengan berinfak.

  • Membayar hutang

Alokasikan sebanyak 10-30 persen dari THR yang didapatkan untuk membantu melunasi hutang dan cicilan. Anda tidak boleh membiarkan hutang berlarut-larut.

  • Tabungan dan investasi

Sisihkan minimal 20 persen untuk tabungan dan investasi. THR dapat menjadi alternatif sumber dana untuk investasi.

  • Kebutuhan pokok

Alokasikan sebesar 40 persen THR untuk menunjang kebutuhan saat hari raya. Anda dapat berbelanja kebutuhan pokok untuk Lebaran, termasuk kebutuhan mudik.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi Pendidikan Anak dan Tips Memilihnya

Kewajiban pembayaran THR

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait besarannya, THR pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.

Baca juga: 5 Tips Memilih Investasi yang Aman, Apa Saja?

Untuk upah satu bulan, terdapat kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Demikian ulasan mengenai tips mengelola THR yang baik, termasuk ketentuan-ketentuan pemberian THR bagi para pekerja atau buruh.

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling Bank Indonesia

Baca juga: Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling BI, Simak Syaratnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com