Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

THR Lebaran Sudah Turun? Simak 4 Tips Mengelolanya

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemberian THR keagamaan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi para pekerja atau buruh yang telah mendapatkan THR, dapat melakukan pengelolaan dana secara lebih bijak agar uang yang diperoleh tak hanya numpang lewat.

Bagaimana tips mengelola THR yang baik menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Tips mengelola THR

  • Menyisihkan untuk membayar zakat dan infak

Anda dapat menyisihkan sebesar 10 persen dari THR yang diperoleh untuk menunaikan kewajiban membayar zakat dan membantu sesama dengan berinfak.

  • Membayar hutang

Alokasikan sebanyak 10-30 persen dari THR yang didapatkan untuk membantu melunasi hutang dan cicilan. Anda tidak boleh membiarkan hutang berlarut-larut.

  • Tabungan dan investasi

Sisihkan minimal 20 persen untuk tabungan dan investasi. THR dapat menjadi alternatif sumber dana untuk investasi.

  • Kebutuhan pokok

Alokasikan sebesar 40 persen THR untuk menunjang kebutuhan saat hari raya. Anda dapat berbelanja kebutuhan pokok untuk Lebaran, termasuk kebutuhan mudik.

Kewajiban pembayaran THR

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait besarannya, THR pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.

Untuk upah satu bulan, terdapat kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Demikian ulasan mengenai tips mengelola THR yang baik, termasuk ketentuan-ketentuan pemberian THR bagi para pekerja atau buruh.

https://money.kompas.com/read/2023/04/06/082249026/thr-lebaran-sudah-turun-simak-4-tips-mengelolanya

Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke