Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Menkeu Beri Penjelasan Soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa "Debt Collector"

Kompas.com - 08/04/2023, 21:38 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait keluhan artis Soimah Pancawati yang mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak yang tengah viral di media sosial.

Prastowo menjelaskan secara satu per satu keluhan yang dilontarkan pesinden tersohor tersebut.

Pertama, mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Baca juga: KAI Tebar Diskon Tiket hingga 20 Persen, Keberangkatan 14-17 April 2023

Menurut Prastowo, jika kejadian tersebut melibatkan petugas pajak, maka biasanya anggota pajak di lapangan hanya bertugas memvalidasi.

"Jika pun ada kegiatan lapangan, ini adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri," ujar Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (8/4).

Kedua, mengenai keluhan Soimah tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector untuk mengecek detail bangunan, Prastowo bilang, hal tersebut merupakan kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas.

Baca juga: Bank Danamon Tebar Dividen Rp 1,15 Triliun, Cek Jadwalnya

Prastowo menjelaskan, memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter per segi terutang pajak pertambahan nilai (PPN) 2 persen dari total pengeluaran. Ini untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN.

Dia juga menegaskan, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak asal-asalan. Hasilnya, bangunan Pendopo Tulungo milik Soimah tersebut ditaksir Rp 4,7 miliar. Namun, pajak atau PPN terutang 2 persen dari Pendopo Soimah yang senilai Rp 4,7 miliar tersebut belum ditagihkan sama sekali hingga saat ini.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar," terang Prastowo.

Baca juga: Terbesar di Asia Tenggara, PLTS Terapung Cirata Ditargetkan Beroperasi Awal Tahun Depan

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya, PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," imbuhnya.

Terakhir mengenai kedatangan debt collector ke rumah Soimah, Prastowo menjelaskan bahwa kantor pajak memang memiliki debt collector yang disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Namun, mereka dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas ada utang pajak yang tertunggak.

Oleh karena itu, dirinya bingung dengan pernyataan Soimah yang mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak. Pasalnya, Soimah sendiri tidak tercatat memiliki utang pajak.

"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?" ungkap Prastowo.

Baca juga: Akhir Pekan, Simak Rincian Harga Emas Antam 0,5 Gram hingga 1 Kg

Selain itu, berdasarkan kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, Pras bilang bahwa mereka tidak pernah bertemu Soimah secara langsung, melainkan hanya keluarga atau penjaga rumah serta dengan konsultan pajak.

"Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya," pungkas dia.           

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com