Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan Pajak Digital Sudah Tembus Rp 1,53 Triliun

Kompas.com - 05/04/2023, 15:20 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menembus Rp 1,53 triliun sejak awal tahun ini hingga 31 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, realisasi pungutan pajak digital terus tumbuh setiap tahunnya. Sejak 2020 realisasinya telah mencapai Rp 11,7 triliun.

Secara lebih rinci, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 1,53 triliun setoran tahun 2023.

Baca juga: Berlaku April, Segini Nilai TKDN Mobil dan Bus Listrik agar Dapat Insentif Pajak

Adapun realisasi pungutan tersebut berasal 126 PMSE yang telah ditunjuk Kemenkeu sebagai pemungut PPN.

Sampai dengan 31 Maret lalu, Kemenkeu sebenarnya telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE, di mana pada Maret sendiri pemerintah melakukan 3 penunjukan dan 1 pencabutan.

"Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc," kata Dwi, dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

"Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut Dwi kembali mengingatkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ucap Dwi.

Sebagai informasi, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Baca juga: Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com