Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenparekraf: PP 24 Tahun 2022 Jamin Pelaku Ekonomi Kreatif Dapat Pembiayaan dengan Mudah

Kompas.com - 09/04/2023, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank.

Saat ini, skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Angela bilang, penting untuk melakukan sosialisasi PP 24/2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.

Baca juga: Kekayaan Intelektual jadi Jaminan Kredit, OJK Sebut Tak Batasi Jenis Agunan Bank

"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP)," kata Angela dalam siaran pers, dikutip Minggu (9/4/2023).

Selain menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekonomi kratif.

Dalam PP 24/2022 Pasal 15 ayat 1 mengenai Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif tertulis, pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.

Baca juga: Sandiaga Bakal Luncurkan Proyek Percontohan Pembiayaan dengan Hak Kekayaan Intelektual Tahun Ini

Adapun yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Hal itu juga dikenal dengan penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih sering disebut dengan istilah crowdfunding.

PP 24/2022 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekonomi kreatifuntuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Kredit Bank, Ini Tantangannya Menurut OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com