Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral di Medsos Bisnis Unit Kapal Api PHK Karyawan, Ini Klarifikasi Perusahaan

Kompas.com - 12/04/2023, 19:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agel Langgeng mengkonfirmasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sebagaimana isu yang beredar di media sosial beberapa waktu belakangan.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum PT Agel Langgeng Atmari saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (12/4/2023).

Seperti diketahui, beberapa hari ini viral di media sosial video yang menampilkan rumah milik bos Kapal Api Soedomo Mergonoto di Surabaya, Jawa Timur dijaga ketat personel polisi.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, penjagaan tersebut untuk mengantisipasi demo yang dilakukan karyawan PT Agel Langgeng karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan perusahaan tidak memberikan pesangon yang sesuai.

Baca juga: Kopi Kapal Api dan Indomie Akan Dijual di Alibaba

Atmari mengatakan, keputusan PHK karyawan ini dilakukan lantaran kondisi keuangan perusahaan terus merugi selama 4 tahun berturut-turut pada 2019-2022.

"PT Agel Langgeng itu kondisinya merugi dalam 4 tahun terakhir mulai 2019-2022 sehingga dilakukan penutupan salah satu pabriknya di pasuruan. 273 pekerja itu dilakukan PHK dan hak-haknya dibayarakan sesusai dengan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku," ujar Atmari.

Namun demikian, dia menuturkan, sebanyak 123 karyawan sudah dibayarkan pesangonnya lantaran sudah menerima keputusan PHK daro perusahaan.

Sementara 150 karyawan masih belum menerima pesangon karena tidak menyetujui keputusan perusahaan dan menolak pesangon yang diberikan perusahaan.

"Itu sedang diperselisihkan melalui proses hukum di mediasi dinas tenaker di Pasuruan dan sudah ditangani oleh mediator dalam sidang-sidang mediasi tinggal menunggu anjuran dari mediator," jelasnya.

Di sisi lain, dia menyatakan perusahaan sudah mengikuti aturan yang berlaku dalam proses PHK ini, termasuk memberitahukan keputusan PHK kepada karyawan 14 hari sebelum tanggal pemberhentian.

Sebagai informasi, berdasarkan laman kapalapiglobal.com, PT Agel Langgeng merupakan salah satu bisnis unit Kapal Api Global.

Kronologi Versi Serikat Pekerja

Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli memberikan kronologi yang berbeda dari perusahaan.

Dia menyebut, karyawan melakukan demo di rumah bos Kapal Api karena di-PHK secara sepihak dan tidak diberikan pesangon dan THR yang layak

"Iya PHK itu betul. Termasuk (perusahaan tidak memberikan) THR dan upah (karyawan)," ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/3/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com