Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah PMI Ilegal, Kemenaker Usul Visa Ziarah ke Arab Saudi Diperketat

Kompas.com - 12/04/2023, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan kepada Pemerintah Arab Saudi agar pemberian visa ziarah diperketat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural bekerja di sana menggunakan visa tersebut.

"Jadi kemarin, ini Duta Besar Arab Saudi yang baru mereka berkunjung ke Kementerian Ketenagakerjaan bertemu dengan Ibu Menteri (Ketenagakerjaan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Karena hasil kesepakatan, visa ziarah itu akan diperketat mulai bulan ini. Kita akan meminta kepada Pemerintah Arab Saudi visa ziarah tidak lagi diberikan dengan gampang," sambung dia.

Baca juga: Viral di Medsos PMI Ilegal di Suriah Mengaku Dijual, Sakit dan Pengin Pulang, Ini Tanggapan Kemenaker

Wamenaker mengungkapkan, kebanyakan PMI ilegal atau nonprosedural ini tidak menggunakan visa kerja yang disyaratkan.

"Mereka (PMI) nonprosedural rata-rata berangkat menggunakan visa kunjungan, visa ziarah. Bukan visa kerja," ungkapnya.

Maka dari itu, pemerintah akan membenahi aturan terkait sistem penempatan PMI ke luar negeri, terutama ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi.

"Kami kementerian/lembaga juga bersepakat akan memperbaiki regulasi-regulasi yang ada terhadap sistem penempatan pekerja migran Indonesia yang berangkat ke negara-negara penempatan," ujar Wamenaker.

Baca juga: Wamenaker Sebut Batam Jalur Gemuk Mafia Perdagangan Orang


Wamenaker menyebut, beberapa bulan yang lalu, Direktur Riksa Kemenaker bersama pihak imigrasi dan Polri meringkus 64 PMI ilegal.

"Kami mendata ada sekitar 64 orang. Dari 64 orang ini mereka kita tangkap. Kemudian saya ambil sampling acak, saya tanya siapa yang berangkat baru pertama kali hanya menunjuk sekitar 3, 4 orang. Artinya, dari 64 ini yang baru pertama kali berangkat hanya 4 orang, itu dari Banten," jelasnya.

Ke-64 PMI ilegal tersebut diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditampung sementara. "Jadi 64 orang ibu kita data, kemudian kita ambil BAPnya, kita tampung di Kampung Rambutan di rumah sosial ya. Kemudian beberapa hari kemudian mereka kita pulang kan jadi mereka kita pulang kan kembali setelah kita data dan Paspor mereka kita tahan begitu," ujar Wamenaker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com