Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral di Medsos Bisnis Unit Kapal Api PHK Karyawan, Ini Klarifikasi Perusahaan

Kompas.com - 12/04/2023, 19:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agel Langgeng mengkonfirmasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sebagaimana isu yang beredar di media sosial beberapa waktu belakangan.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum PT Agel Langgeng Atmari saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (12/4/2023).

Seperti diketahui, beberapa hari ini viral di media sosial video yang menampilkan rumah milik bos Kapal Api Soedomo Mergonoto di Surabaya, Jawa Timur dijaga ketat personel polisi.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, penjagaan tersebut untuk mengantisipasi demo yang dilakukan karyawan PT Agel Langgeng karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan perusahaan tidak memberikan pesangon yang sesuai.

Baca juga: Kopi Kapal Api dan Indomie Akan Dijual di Alibaba

Atmari mengatakan, keputusan PHK karyawan ini dilakukan lantaran kondisi keuangan perusahaan terus merugi selama 4 tahun berturut-turut pada 2019-2022.

"PT Agel Langgeng itu kondisinya merugi dalam 4 tahun terakhir mulai 2019-2022 sehingga dilakukan penutupan salah satu pabriknya di pasuruan. 273 pekerja itu dilakukan PHK dan hak-haknya dibayarakan sesusai dengan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku," ujar Atmari.

Namun demikian, dia menuturkan, sebanyak 123 karyawan sudah dibayarkan pesangonnya lantaran sudah menerima keputusan PHK daro perusahaan.

Sementara 150 karyawan masih belum menerima pesangon karena tidak menyetujui keputusan perusahaan dan menolak pesangon yang diberikan perusahaan.

"Itu sedang diperselisihkan melalui proses hukum di mediasi dinas tenaker di Pasuruan dan sudah ditangani oleh mediator dalam sidang-sidang mediasi tinggal menunggu anjuran dari mediator," jelasnya.

Di sisi lain, dia menyatakan perusahaan sudah mengikuti aturan yang berlaku dalam proses PHK ini, termasuk memberitahukan keputusan PHK kepada karyawan 14 hari sebelum tanggal pemberhentian.

Sebagai informasi, berdasarkan laman kapalapiglobal.com, PT Agel Langgeng merupakan salah satu bisnis unit Kapal Api Global.

Kronologi Versi Serikat Pekerja

Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli memberikan kronologi yang berbeda dari perusahaan.

Dia menyebut, karyawan melakukan demo di rumah bos Kapal Api karena di-PHK secara sepihak dan tidak diberikan pesangon dan THR yang layak

"Iya PHK itu betul. Termasuk (perusahaan tidak memberikan) THR dan upah (karyawan)," ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/3/2023).

Jazuli mengatakan, penyebab kejadian dimula pada akhir 2022, perusahaan atau dalam hal ini PT Agel Langgeng menerbitkan surat agar karyawannya libur selama 28 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023.

Alasannya, terdapat kendala proses produksi yang belum selesai, ketersediaan bahan baku, dan proses instalasi hopper dan conveyor line gingerbon.

Pada surat yang tertanggal 20 Desember 2022 dan ditandatangani oleh HR Manager perusahaan Frans Dwi Nugroho ini, karyawan diminta kembali bekerja pada 9 Januari 2023.

"Tidak ada hujan tidak ada angin, tiba-tiba (perusahaan) menyampaikan surat kalau kawan-kawan ini semuanya itu diliburkan, dikasih permen 3-5 kilo itu ya. Ya percaya sih orang-orang, pada di rumah semuanya," ucapnya.

Namun, kata dia, tanpa karyawan sadari ternyata selama hari libur itu perusahaan memindahkan mesin-mesin parik yang ada di Pasuruan, Jawa Timur ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Sehingga begitu karyawan mulai kembali masuk kerja, gedung sudah dikunci dan ditutup oleh perusahaan.

Baca juga: Ramai Unggahan Beli Cokelat Rp 1 Juta Dikenai Pungutan Cukai Rp 9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Meski begitu, para karyawan tetap menunggu penjelasan dari perusahaan hingga beberapa minggu kemudian, para karyawan mendapatkan surat dari perusahaan yang berisikan keputusan perusahaan untuk mem-PHK karyawan.

Dalam surat yang ditandatangani HRGA Manager perusahaan Frans Dwi Nugrogo pada 23 Januari 2023, perusahaan menginformasikan per 26 Januari 2023 karyawan di-PHK dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.

Pada surat yang sama, disebutkan juga jumlah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak untuk karyawan yang sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

"Ndak ada perundingan, ndak ada apa. Wong kita diliburkan juga nurut saja, percaya. Kemudian dipindahkan semuanya. Selembar kertas melalui Pos kalau temen-temen di-PHK," kata Jazuli.

"Terus enggak pernah ada yang ke pabrik, ya ditunggu di pabrik sana di Pasuruan. Seminggu, 2 minggu, sebulan, 2 bulan, enggak ada yang datang. Ya akhirnya teman-teman datangi rumahnya itu di Surabaya," tambahnya.

Dia mengungkapkan, alasan yang dibuat oleh perusahaan tentang kerugian yang dialami sehingga perlu melakukan efisiensi tidak dapat diterima.

Pasalnya, sebelumnya pihaknya sudah pernah mengingatkan perusahaan untuk mem-PHK karyawan yang memasuki masa pensiun namun perusahaan tidak mengindahkan.

Selain itu, kata dia, perusahaan tidak mungkin rugi karena pabriknya dipindahkan ke Bekasi yang mana biaya operasional seperti gaji karyawan di Bekasi jauh lebih mahal ketimbang gaji karyawan di Pasuruan.

Oleh karena itu, menurutnya, alasan merugi itu hanya dibuat-buat perusahaan supaya bisa memberikan pesangon ke karyawan dengan jumlah yang lebih sedikit.

"Kan sudah ada perjanjian antara Serikat Pekerja sama pengusahanya kalau di-PHK pensiun sekian haknya, kalau di-PHK perusahaan meleburkan atau penggabungan ada juga perjanjiannya. Ya mereka teman-teman jelas gak mau," ungkapnya.

Dia memberikan contoh, salah seorang pekerja disebut akan mendapatkan pesangon sebesar Rp 73,32 juta dalam surat pemberitahuan PHK. Padahal menurutnya, seharusnya perusahaan memberikan pesangon sebesar Rp 165,28 juta.

"Sesuai Peraturan Perusahaan yang sudah disepakati harusnya dia dapat Rp 165.280.571," tuturnya.

Baca juga: Marak PHK, Klaim JKP Melonjak 23.562 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com