Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Embargo: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Contohnya

Kompas.com - 12/04/2023, 23:37 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Embargo adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing di telingan. Namun, sebagian orang masih belum memahami apa itu embargo.

Sederhananya, embargo adalah larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah di suatu negara guna melakukan impor maupun ekspor barang atau produk tertentu ke negara lain.

Dikutip dari Investopedia, embargo adalah pembatasan perdagangan, biasanya diadopsi oleh pemerintah, sekelompok negara atau organisasi internasional sebagai sanksi ekonomi.

Embargo artinya dapat melarang semua perdagangan, atau mungkin hanya berlaku untuk beberapa perdagangan. Penerapan embargo umumnya digunakan sebagai sanksi atau tekanan politik suatu negara kepada negara lain, dengan cara membatasi jalur jual-belinya.

Baca juga: Cara Cek Resi J&T lewat Aplikasi dan Website dengan Mudah

Jadi, embargo adalah suatu wujud larangan perdagangan dan pertukaran dalam upaya pengambilan kebijakan untuk menyelamatkan negara dari suatu ancaman negara lain.

Pengertian embargo

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), embargo artinya larangan lalu lintas barang antar negara. 

Dilansir dari Gramedia.com, embargo adalah larangan yang diberlakukan oleh pemerintah dari suatu negara, untuk melakukan ekspor maupun impor barang atau produk tertentu ke negara-negara lain dalam rangka kebijakan yang memiliki kaitan dengan ekonomi, politik, hingga kebijakan lainnya.

Dengan kata lain, embargo adalah perintah yang diberikan oleh suatu negara, yang bertujuan untuk membatasi perdagangan kaupun pertukaran dengan negara-negara tertentu.

Baca juga: Tol Japek II Selatan Difungsionalkan Saat Mudik 2023, Bus dan Truk Dilarang Masuk

Dalam dunia perdagangan internasional, embargo adalah suatu bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pada suatu negara terhadap negara lainnya untuk melakukan upaya isolasi pada barang yang berasal dari negara lain. Hal ini dilakukan oleh negara yang sedang mengalami permasalahan yang memang cukup sulit untuk dihadapi.

Dengan diterapkannya kebijakan dan keputusan embargo, maka negara yang terkena sanksi akan mempengaruhi kebijakannya. Akan tetapi, jumlah pasokan barang substitusi tersebut tetap harus bisa mencukupi kebutuhan supaya larangan impor ataupun penerapan embargo tidak perlu dicabut.

Kebijakan embargo ini ditempuh sebagai jalur hukuman politik pada negara, terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh negara lainnya atau bisa juga sebagai suatu kebijakan dan juga kesepakatan bersama.

Baca juga: Bulog Teken Kontrak dengan 4 Negara untuk Impor 500.000 Ton Beras

Pada umumnya, embargo digunakan sebagai suatu hukuman politik bagi pelanggaran kepada sebuah kebijakan maupun kesepakatan.

Kebijakan embargo diberlakukan untuk memaksakan suatu negara agar negara tersebut tunduk serta patuh pada negara yang melakukan pelarang ekspor dan impor. Dengan kata lain, embargo adalah suatu senjata yang dapat melumpuhkan ekonomi di suatu negara.

Embargo adalah larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah di suatu negara guna melakukan impor maupun ekspor barang atau produk tertentu ke negara laincanva.com Embargo adalah larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah di suatu negara guna melakukan impor maupun ekspor barang atau produk tertentu ke negara lain

Jenis-jenis embargo

Secara umum, embargo terbagi ke dalam dua jenis yakni embargo ekonomi dan embargo informasi.

1. Embargo ekonomi

Embargo ekonomi adalah larangan maupun pemberhentian lalu lintas komoditas yang ada di suatu negara ke negara lainnya yang memiliki kepentingan ataupun tengah mengalami konflik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com