Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Sebut Kualitas Penanganan Pengaduan THR Rendah

Kompas.com - 16/04/2023, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih belum mampu melakukan upaya pencegahan pelanggaran aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masih terjadi di perusahaan.

Hal ini menanggapi hasil laporan Kemenaker yang dirilis Sabtu (15/4/2023), terkait jumlah layanan konsultasi dan aduan THR di Posko THR yang dibentuk seluruh provinsi.

Berdasarkan data Kemenaker, sebanyak 669 perusahaan dilaporkan melakukan pelanggaran THR Lebaran tahun ini. Sementara kasus aduannya sebanyak 938 kasus dari rentang pelaporan 28 Maret-15 April 2023. Namun hanya 23 kasus yang sudah ditindaklanjuti.

Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara

"Data ini menunjukkan rendahnya kualitas penanganan pengaduan yang dilakukan pemerintah," katanya melalui pernyataan tertulis, Minggu (16/4/2023).

Timboel berharap agar Kemenaker dan Disnaker bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik.

Dengan meningkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR melalui cara pendekatan pencegahan, memanfaatkan kasus-kasus pada tahun sebelumnya. Dia pun menyarankan, agar Kemenaker proaktif tangani kasus THR.

Baca juga: Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR, Terbanyak di DKI Jakarta


"Jangan bersikap statis dan hanya berkampanye soal posko THR, dan hanya bisa meminta perusahaan patuh membayar THR. Buat sistem penyelesaian pengaduan THR dengan waktu tiga hari penanganan sudah selesai," usulnya.

Kemenaker sebelumnya merilis data layanan konsultasi dan aduan THR. Sejak dibentuknya Posko THR pada 28 Maret, tercatat ada 1.988 kasus yang diterima.

Dengan rincian 1.050 kasus layanan konsultasi dan 938 kasus aduan THR. Dari jumlah aduan THR, sebanyak 468 kasus tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Baca juga: Pastikan Perusahaan Bayar THR, Kemenaker Sidak Perusahaan di Bekasi dan Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com