Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Kompas.com - 16/04/2023, 23:37 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengimbau para pemudik menyiapkan dan memperhatikan persyaratan sebelum berangkat menggunakan kereta api jarak jauh, termasuk syarat bukti vaksinasi Covid-19.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa pembelian tiket cukup tinggi pada masa angkutan mudik Lebaran 2023 sehingga akan sangat sulit apabila melakukan pembelian ulang untuk tiket dengan jadwal keberangkatan pra-Lebaran.

"Kalau tidak memenuhi persyaratan itu akan dibatalkan perjalanannya. Jadi, nanti akan dikenakan proses pembatalan kalau memang dia masih masuk ke waktu proses pembatalan," ujar Eva dikutip dari Antara, Minggu (16/4).

Baca juga: 5 Cara Cek Saldo BRIZZI dengan Mudah dan Praktis

Dia mengingatkan jika sudah mendapat tiket kereta api agar memperhatikan kembali syarat dan ketentuannya. Persiapkan perjalanannya dengan baik satu hari sebelum jadwal keberangkatan dan diperiksa kembali bahwa semua data serta persyaratan sudah dapat dipenuhi.

Bagi yang belum memenuhi persyaratan vaksin COVID-19, PT KAI menyediakan layanan vaksinasi di stasiun area Daop 1 Jakarta yang dibuka mulai pukul 8.00 hingga 12.00 WIB.

Namun, KAI mengingatkan agar penumpang untuk tidak melakukan vaksinasi pada hari yang bersamaan dengan jadwal keberangkatan, vaksinasi sebaiknya dilakukan beberapa hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: IKAPPI: Permintaan Komoditas Pangan di Pasaran Mulai Naik

"Kalau ada yang kedapatan pada saat pemeriksaan tiket atau boarding ternyata ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi, salah satunya vaksin, maka perjalanannya tidak dapat dilanjutkan. Dan yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan proses pembatalan tiket," kata Eva.

Lantas, apa saja syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang yang akan mudik Lebaran 2023?

Syarat naik kereta jarak jauh

Syarat naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.

Selain itu, regulasi juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Baca juga: KAI Ingatkan Pemudik Atur Waktu Keberangkatan ke Stasiun

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku saat ini:

1. Bagi penumpang usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster).

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com