Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Gandeng Dukcapil Tingkatkan Layanan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan

Kompas.com - 17/04/2023, 18:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bekerja sama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukanm dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas OJK.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan pada industri jawa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, melalui kerja sama ini OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat.

"Meliputi sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data pemohon layanan informasi debitor pada aplikasi IDEBKU," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Tips Menggunakan Paylater untuk Kebutuhan Lebaran dari OJK

Sedikit catatan, aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selain itu, kerja sama ini juga melingkupi verifikasi data pemohon layanan perijinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT).

Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.

Terakhir, kerja sama ini juga termasuk verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK).

Baca juga: Pangsa Pasar Perbankan Syariah Masih Kecil, OJK Bangun Ekosistem dan Dorong Konsolidasi


Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.

Aman menegaskan, OJK memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

"OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com