Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Lagi, Parlemen Eropa Adopsi Regulasi yang Bisa Berdampak ke Ekspor Indonesia

Kompas.com - 19/04/2023, 22:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PARLEMEN Eropa, Rabu (19/4/2023), mengadopsi undang-undang (UU) baru Uni Eropa yang akan melarang negara-negara di kawasan tersebut mengimpor komoditas yang dianggap mendorong deforestasi, atas nama pencegahan perubahan iklim. Indonesia menjadi salah satu negara yang kemungkinan bakal terdampak regulasi baru ini.

UU tersebut akan berlaku untuk impor kopi, kakao, kedelai, kayu, minyak sawit, ternak, kertas cetak, dan karet, beserta produk turunannya, dari seluruh dunia. Meski demikian, UU ini masih harus mendapat persetujuan dari negara-negara Uni Eropa. 

Berdasarkan regulasi tersebut, impor dari lahan yang baru dibuka setelah 31 Desember 2020 akan dilarang masuk ke pasar Uni Eropa. Importir harus menunjukkan sertifikat yang memastikan komoditas yang mereka datangkan tidak berasal dari lahan yang baru dibuka setelah tanggal itu.

Uni Eropa adalah pasar terbesar kedua dunia untuk konsumsi produk yang ditargetkan UU baru itu, setelah China. Menurut parlemen Eropa, kawasan ini bertanggung jawab atas sekitar 10 persen penggundulan lahan di Bumi.

Produk ilegal diklaim telah memicu deforestasi besar-besaran di negara-negara seperti Brasil, Indonesia, Malaysia, Nigeria, Republik Demokratik Kongo, Ethiopia, Meksiko, dan Guatemala.

"(Ini adalah) undang-undang pertama di dunia yang akan mengakhiri impor (hasil dari) penggundulan hutan," kata salah satu anggota parlemen Uni Eropa, Pascal Canfin, selama debat tentang tindakan tersebut, Senin (17/4/2023) malam, sebagaimana dikutip AFP.

Canfin mengutip pula riset yang menurut dia semuanya memperlihatkan bahwa orang Eropa tidak ingin berkontribusi pada penggundulan hutan.

"Namun, mereka tidak dapat mengetahui—ketika mereka menyesap secangkir kopi di pagi hari atau secangkir cokelat panas—bahwa sebenarnya mereka adalah kaki tangan impor (hasil) penggundulan hutan impor,” kata Canfin.

Kelompok kampanye lingkungan memuji undang-undang yang masuk sebagai langkah awal yang baik tetapi mengatakan lebih banyak yang harus dilakukan.

“Perlu bagian terakhir dari teka-teki, Komisi Eropa sekarang harus segera memberikan undang-undang baru untuk menghentikan bank mendanai deforestasi,” ujar Giulia Bondi, juru kampanye hutan Uni Eropa di organisasi non-pemerintah, Global Witness.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada Maret 2023 tercatat senilai 1,53 miliar dollar AS, atau setara Rp 22,728 triliun dengan kurs Rp 14.855 menurut Jakarta Interspot Dollar AS (Jisdor) pada Rabu (19/4/2023). Ini setara dengan 7,02 persen total ekspor Indonesia pada Maret 2023.

Pada periode tersebut, ekspor non-migas—termasuk bahan bakar mineral, lemak, serta minyak nabati dan hewani—tercatat mencapai 63,19 miliar dollar AS, dari total nilai ekspor Indonesia pada periode yang sama senilai 23,5 miliar dollar AS. 

Dalam laporan Maret 2023 itu, BPS menyertakan pula catatan bahwa selama periode Januari-Maret 2023, ekspor nonmigas Indonesia menurut sektor industri pengolahan menurun 5,40 persen dibanding periode yang sama pada 2022. 

Penurunan ini terutama disumbang oleh menurunnya ekspor minyak kelapa sawit. Adapun ekspor produk pertanian, kehutanan, dan perikanan tercatat menurun 5,69 persen, disebabkan oleh penurunan ekspor kopi. Sementara itu, ekspor produk pertambangan dan lainnya dilaporkan naik 28,10 persen, disumbang oleh peningkatan ekspor batubara.

Sebelumnya, Indonesia sudah berulang kali berhadapan dengan regulasi dan resolusi parlemen Uni Eropa, antara lain terkait ekspor minyak kelapa sawit dalam isu deforestasi pula. Jejak perseteruan itu bisa ditelusuri setidaknya sejak 2017. Protes atas resolusi parlemen Uni Eropa terkait sawit tak hanya disuarakan Indonesia, tetapi antara lain juga oleh Malaysia.

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com