JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 92,5 per saham atau setara dengan Rp 712,5 miliar.
Jumlah tersebut setara dengan 40 persen dari laba bersih BTPS tahun 2022. BTPS tahun lalu meraup total laba bersih Rp 1,78 triliun.
Pembagian dividen ini telah mengantongi restu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (1/4) lalu.
“RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp 1,05 triliun untuk mendukung aspirasi besar perseroan mewujudkan Sharia Digital Ecosystem for Unbanked,” ujar Direktur Kepatuhan sekaligus Sekretaris Perusahaan BTPN Syariah Arief Ismail, Rabu (12/4).
Dengan harga saham BTPS yang ada di Rp 2.260 per saham pada Selasa (18/4), yield dividen Bank BTPN Syariah sebesar 4,09 persen.
Berikut jadwal pembagian dividen BTPS berdasarkan keterbukaan informasi di BEI pada 17 April lalu yang merupakan koreksi dari keterbukaan informasi per 14 April 2023:
Baca juga: Erick Thohir Perintahkan BUMN Tidak Gelar Halal Bihalal
Arief mengungkapkan bahwa BTPS menunjukkan kinerja yang prima. Hingga akhir 2022, BTPS memiliki total aset Rp 21,2 triliun dan pembiayaan Rp 11,5 triliun. Pembiayaan BTPN Syariah tumbuh 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp 10,4 triliun.
“Pertumbuhan pembiayaan ini disertai dengan kualitas pembiayaan yang tetap sehat tercermin dari non performing financing (NPF) di bawah ketentuan regulator,” kata dia.
Baca juga: Ada 12.209 Kendaraan Kurang Saldo E-Toll, Jasa Marga Imbau Pemudik Pastikan Kecukupan Saldo
Capital adequacy ratio (CAR) BTPN Syariah berada di level 53 persen, jauh di atas ketentuan dan rata-rata industri bank syariah. Adapun, dana pihak ketiga (DPK) dijaga di level yang efisien pada Rp 12 triliun. (Reporter: Arif Ferdianto, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ada Koreksi, Ini Jadwal Pembayaran Dividen BTPN Syariah (BTPS) Sebesar 40% dari Laba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.