Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite, Erick Thohir: Belum Ada Pembicaraan

Kompas.com - 04/05/2023, 08:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum juga merealisasikan rencana pembatasan pembelian Pertalite. Padahal rencana ini sudah intens dibahas pada tahun lalu, terlebih sudah dilakukan uji coba pembelian BBM bersubsidi itu.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, soal rencana realisasi pembatasan pembelian Pertalite, saat ini masih belum ada pembicaraan dengan menteri terkait.

Ia bilang, berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, yang telah disepakati adalah penetapa kuota Pertalite.

"Hasil rapat saya dengan Menkeu dan Menteri ESDM, kami sepakati jumlah kuotanya. Terkait apakah ada pembatasan? Belum dibicarakan," kata Erick Thohir dalam acara ramah tamah dengan media di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: SPBU Batasi Pembelian Pertalite karena Kuota Terbatas

Erick menuturkan, dirinya akan kembali melakukan pertemuan dengan menteri terkait untuk membahas kebijakan mengenai pembatasan pembelian Pertalite.

Menurutnya, rapat bersama dengan menteri terkait memang diperlukan, sebab dalam Omnibus Law BUMN atau peraturan menteri BUMN yang telah dirampingkan dari 45 menjadi 3 peraturan, diatur bahwa kebijakan terkait penugasan yang dijalankan BUMN harus disepati oleh menteri terkait.

"Nanti coba saya ajak meeting lagi tiga menteri, biasanya kami ada kebijakan-kebijakan bersama. Seluruh penugasan itu harus disepakati oleh Menkeu, Menteri BUMN, dan menteri terkait penugasan, dalam hal ini konteksnya Menteri ESDM," papar Erick.

Sebagai informasi, untuk mendukung rencana pembatasan pembelian Pertalite, pemerintah pun merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sudah rampung.

Namun, sejak Kementerian ESDM menyebut revisi aturan itu masih dikaji pemerintah pada pertengahan tahun lalu, hingga saat ini revisi tersebut belum juga rampung.

Baca juga: Harga Pertalite Kemungkinan Turun, Ini Perhitungan Kementerian ESDM

Di sisi lain, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sudah mulai melakukan pendaftaran kendaraan dan identitas pada situs dan aplikasi MyPertamina sejak 1 Juli 2022 lalu untuk menerapkan sistem pembelian Pertalite yang tepat sasaran.

Pertamina pun sudah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite di beberapa daerah sejak awal September 2022. Pembatasan itu berlaku untuk kendaraan roda empat dengan ketentuan pembelian Pertalite hanya boleh 120 liter per hari.

“Itu uji coba sistem, dan dimulai pada September 2022 ini,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Mekanisme dalam pembatasan uji coba pembatasan pembelian BBM berdasarkan volume ini, adalah pihak SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan, bagi kendaraan yang belum tercatat di MyPertamina.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Dengan demikian, bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.

Meski begitu, katanya, pembatasan tersebut merupakan uji coba sistem dalam upaya membangun infrastruktur digital di Pertamina. Dia memastikan, aturan pembatasan itu belum resmi atau hanya sementara.

Untuk aturan pasti pembatasan pembelian BBM mengenai kriteria kendaraan, masih menunggu rampungnya revisi Perpres 191 tahun 2014.

"Pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi PP 191/2014," ungkap Irto.

Baca juga: Ini Mobil yang Berpotensi Tidak Boleh Isi Pertalite

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com