Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Buka Rekening Saham

Kompas.com - 11/05/2023, 10:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berminat untuk melakukan investasi saham, Anda harus terlebih dahulu memiliki rekening saham.

Rekening saham adalah jenis rekening yang dibutuhkan investor untuk melakukan kegiatan jual-beli saham.

Sebelum Anda bisa membuka rekening saham, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Berikut syarat buka rekening saham seperti dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id:

Baca juga: Cara Buka Rekening Bank Jago lewat HP serta Syarat-syaratnya

Syarat Buka Rekening Saham

  1. ID Card – KTP/KITAS/Passport merupakan syarat wajib buat kalian yang ingin membuka rekening saham. Buat Warga Negara Indonesia (WNI), maka syarat wajib yang diperlukan adalah KTP yang tidak bisa digantikan dengan SIM atau Passport.
  2. NPWP – atau Nomor Peserta Wajib Pajak juga menjadi syarat wajib saat pembukaan rekening efek.
  3. Buku Tabungan – cover buku tabungan akan memudahkan pihak sekuritas memeriksa rekening bank nasabah dan rekening inilah yang jadi bank penampungan tiap kali melakukan penarikan dana.
  4. Nomor Identitas Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) – persyaratan ini hanya berlaku kalau kamu sudah memiliki rekening saham sebelumnya.
  5. Fotokopi KTP dan NPWP Suami serta Fotokopi Kartu Keluarga – perlu disertakan bila pekerjaan kamu sudah menjadi Ibu Rumah Tangga.
  6. Meterai. Nah, diperlukan sekitar 2-8 meterai yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, Anda perlu menentukan sekuritas. Sekuritas juga biasa disebut dengan broker.

Sekuritas adalah perusahaan yang memiliki aktivitas utama melakukan jual beli efek yang tercatat di bursa saham.

Pastikan, ketika Anda memilih sekuritas, perusahaan tersebut telah memiliki izin dan wewenang untuk melakukan transaksi.

Broker atau sekuritas harus merupakan bagian dari anggota bursa dengan memiliki sertifikat Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan tercatat oleh Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Bila Anda sudah mantab dengan sekuritas yang Anda pilih, Anda tinggal mendaftarkan rekening saham melalui sekuritas tersebut.

Berikut adalah cara buka rekening saham:

Cara Buka Rekening Saham

  • Isi formulir pembukaan rekening saham yang bisa diunduh online di website sekuritas. Perlu diketahui, ada dua formulir pembukaan rekening saham yang dibedakan dua jenis, yakni rekening saham (untuk membuka rekening di perusahaan sekuritas dan juga akan digunakan sebagai data yang disampaikan pada KSEI) dan Rekening Dana Investor (RDI) adalah rekening dari dana anda, yang ditempatkan terpisah dari rekening perusahaan efek.
  • Setelah memilih rekening saham atau RDI, Anda tinggal menyetor deposit awal. Hal ini bisa dilakukan dengan transfer melalui m-banking Anda. Setoran awal ini berbeda-beda tergantung dengan sekuritas yang Anda pilih.
  • Selanjutnya tinggal menunggu dikirimkannya ID, Password, dan PIN untuk login ke akun saham online kamu dan menerima kartu akses KSEI.
  • Setelah itu semua, download aplikasi trading yang disediakan oleh broker/sekuritas kamu dan kamu bisa mulai bertransaksi saham.

Demikian cara buka rekening saham, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan masyarakat untuk dapat membeli saham di pasar modal.

Baca juga: Cara Mengajukan Kartu Kredit di Livin by Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com