Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Pribadi Dipangkas, dari 12 Bulan jadi 15 Hari

Kompas.com - 12/05/2023, 08:12 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi bagi wajib pajak (WP) pribadi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.

Dalam ketentuan tersebut, Ditjen Pajak menyederhanakan proses restitusi dari semula maksimal 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Ketentuan percepatan proses restitusi ini diberikan kepada WP pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp 100 juta.

Baca juga: Jumlah Pelapor SPT Tahunan Badan Tumbuh 4,13 Persen

Pengembalian restitusi yang lebih cepat itu dapat diberikan kepada WP pribadi yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) maupun yang mengajukan dengan pasarl 17D UU KUP.

"Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan Sudah Berakhir, Ditjen Pajak Masih Tunggu 6,1 Juta Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan

Proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP. Hal ini dilakukan untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Namun, apabila nanti Ditjen Pajak menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak terhadap WP yang telah menerima pengembalian penemuan, maka WP akan dikenakan sanksi administratif. Terkait sanksi administratif, Ditjen Pajak juga memberikan relaksasi dalam aturan anyarnya.

Baca juga: DJP Sebut Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Membaik, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen


Jika mengacu UU KUP, sanksi administratif yang diberikan seharusnya berupa sanksi kenaikan sebesar 100 persen. Namun, lewat Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023, sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.

"Apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP," ucap Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com