Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2023, 21:28 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menganggarkan Rp 800 miliar untuk perbaikan 15 ruas jalan di Provinsi Lampung. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah menganggarkan Rp 750 miliar untuk perbaikan 14 jalan rusak. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.

Lantas kenapa pemerintah pusat mengucurkan dana lagi untuk perbaikan jalan rusak di Lampung?

Baca juga: Perbaiki Jalan di Lampung, Pemerintah Hindari Tumpang Tindih Anggaran

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, pemerintah pusat menilai Pemprov Lampung tidak mampu menangani perbaikan jalan rusak. Hal ini terbukti dari tingkat kemantapan jalan provinsi dan jalan kabupaten di Lampung yang masih rendah.

Menurut data tahun 2022, Provinsi Lampung memiliki 99 ruas jalan provinsi sepanjang 1.693 kilometer dengan kondisi mantap 77 persen dan 6.591 ruas jalan kabupaten sepanjang 17.774 kilometer dengan kondisi mantap 50 persen.

"Karena kemantapannya kan sudah jauh di bawah ya. Itu kan berarti pemerintah pusat menganggap ini ada keterbatasan atau ketidakmampuan dari Pemkab atau Pemkot, makanya ini dirangsang lagi oleh pemerintah pusat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Anggaran Pembangunan Jalan di Lampung


Sementara kondisi jalan akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Jika ruas-ruas jalan dibiarkan rusak, maka dikhawatirkan dapat menghambat mobilitas masyarakat sehingga aktivitas ekonomi pun menjadi tersendat.

"Jadi itu harus diperbaiki, karena kalau enggak jadi enggak mulus itu jalan-jalan kita itu, ekonomi kita enggak akan tumbuh sesuai harapan," ucapnya.

Terlebih, kata dia, bangsa ini baru saja lepas dari pandemi Covid-19 sehingga pemerintah pusat merasa perlu memberikan stimulus berupa perbaikan jalan di Lampung agar ekonomi provinsi ini dapat tumbuh di atas 5 persen.

Baca juga: Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Beban APBN Bakal Bertambah?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung pada 2022 sebesar 4,28 persen. Meski masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional di tahun yang sama sebesar 5,31 persen, pertumbuhan ekonomi Lampung ini masih lebih baik dari 2021 yang hanya tumbuh 2,77 persen.

"Jadi ini kan salah satu yang kita anggap penting peranannya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah atau pemulihan ekonomi daerah sehingga kita bisa di atas 5 persen," kata Endra.

Kendati anggaran untuk perbaikan jalan rusak di Lampung berasal dari pemerintah pusat dan daerah, namun pemerintah memastikan akan menghindari tumpang tindih penggunaan anggaran dalam program perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung.

Baca juga: Cerita Erick Thohir Ikut Jokowi Tinjau Jalan di Lampung, Mobil Sempat Nyangkut di Kubangan Lumpur

Endra bilang, hal ini karena dalam pelaksanaan pembangunan tidak boleh terjadi duplikasi dalam pembayaran proyek.

"Prinsip untuk pelaksanaan pengerjaan dan pembayarannya itu tidak boleh terjadi duplikasi, karena kalau terjadi duplikasi itu bakal jadi temuan dan itu bisa dianggap pemborosan negara atau bahkan korupsi. Itu tidak diperbolehkan dalam disiplin anggaran," ungkapnya.

Aturan soal larangan tumpang tindih penanganan kegiatan jalan daerah juga diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Baca juga: Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 800 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Spend Smart
Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Whats New
Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Whats New
Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Whats New
Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Whats New
RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

Rilis
Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Whats New
KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

Whats New
Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Spend Smart
6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

Whats New
Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Whats New
Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com