JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan mencapai 939.948 WP Badan hingga penutupan pelaporan pada 30 April 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, jumlah laporan tersebut setara dengan 48,77 persen dari jumlah WP Badan yang wajib SPT, serta tumbuh 4,13 persen dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Jika dilihat berdasarkan sarana penyampaiannya, laporan melalui sarana 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT.
Baca juga: DJP Sebut Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Membaik, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen
"Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak," kata Dwi, dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/5/2023).
Selain itu, per 30 April 2023, sebanyak 11.718 WP Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Dwi menjelaskan, dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan.
"Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan," ujarnya.
Secara agregrat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh WP sebanyak 13.178.812 SPT.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta
Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 sebesar 67,78 persen dengan pertumbuhan sebesar 1,61 persen dibanding periode tahun lalu.
"DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 dapat tercapai," ucap Dwi.
Sebagai informasi, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.
Baca juga: Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan: Denda hingga Penjara 6 Tahun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.