Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemulung hingga Penyapu Jalan Bisa Dapat Rumah Gratis, Simak Syarat Penerima dan Spesifikasi Rumah

Kompas.com - 16/05/2023, 13:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyiapkan proyek percontohan atau pilot project untuk penyediaan 100 unit rumah gratis kepada masyarakat miskin.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan, proyek percontohan yang disebut Rumah Inti Tumbuh Tahan Gempa (RITTA) ini akan dilaksanakan di Prabumulih, Sumatera Selatan.

Nantinya jika proyek percontohan ini sukses, pemerintah kemungkinan akan menerapkannya ke daerah lainnya. Hanya saja, pemerintah daerah setempat harus menyediakan tanah untuk dibangun rumah RITTA dan dihibahkan kepada masyarakat miskin.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hibahkan 100 Unit Rumah Untuk Pemulung

"Kita akan duplikasi itu sepanjang pemda akan menyiapkan tanahnya," ujar Fitrah kepada awak media di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat penerima, spesifikasi rumah gratis, hingga pihak-pihak yang terlibat.

1. Syarat penerima rumah gratis

Fitrah menyebut, rumah gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya belum punya rumah, miskin, bekerja di sektor informal, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan.

"Rata-rata (pekerja) informal. Kebetulan yang sekarang ini kebanyakan adalah pemulung dan penyapu jalan," kata dia.

Namun dalam memverifikasi penerima rumah gratis ini, pihaknya tidak menggunakan data dari Kementerian Sosial maupun data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melainkan survei langsung oleh pemerintah kota/kabupaten agar penerima rumah gratis ini tepat sasaran.

"Itu kita langsung survei. Soalnya kalau pemerintah kota/kabupaten itu kan punya ya data kemiskinan itu, mereka yang survei nanti kita yang validasi benar miskin atau enggak sampai keluar BNBAnya (by name by address)," jelas Fitrah.

Dia memastikan, kepemilikan rumah gratis ini akan tetap untuk penerima meskipun setelah itu perekonomian penerima tersebut membaik.

"Enggak (diminta pindah), itu sudah hibah," tegasnya.

2. Proyek Gotong-royong

Kementerian PUPR melaksanakan program ini berkolaborasi dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah dalam pengadaan lahan, listrik, dan air. Kemudian jalan akses perumahan akan dibuat oleh pemerintah provinsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com