Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate?

Kompas.com - 17/05/2023, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Politisi Partai Nasdem tersebut telah menduduki posisi Menkominfo sejak 2019. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019.

Lantas, berapa harta kekayaan Johnny G Plate setelah menjabat Menkominfo selama 4 tahun?

Baca juga: Erick Thohir Ungkap Korupsi di Dana Pensiun Pelindo Terjadi Berulang Kali sejak 2005

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun laporan 31 Desember 2021 harta kekayaan Johnny G Plate mencapai Rp 191,2 miliar lebih. Dia memiliki aset tanah dan bangunan sebesar Rp 141,4 miliar.

Aset tersebut kebanyakan berada di Cilegon, Jakarta Selatan, Kota Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan warisan, Jakarta Timur, dan Depok.

Lalu, aset lainnya adalah alat transportasi dan mesin sebesar Rp 460 juta, harta bergerak lainnya Rp 3,61 miliar, surat berharga Rp 4,11 miliar, kas dan setara kas Rp 51,9 miliar. Sehingga totalnya Rp 201.588.409.092 (Rp 201,5 miliar).

Rupanya, Johnny G Plate juga memiliki utang yang mencapai Rp 10,3 miliar. Dengan demikian besaran hartanya tersisa Rp 191.236.409.092.

Baca juga: Duit Korupsi Waskita Diduga untuk Entertain dan Dibagi-bagi Oknum

Kasus Korupsi Johnny G Plate

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Erick Thohir: Sudah Didasari Bukti yang Kuat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com