Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tukin Bakal Disesuaikan Berdasarkan Kinerja Individu, Gaji PNS Diusulkan Naik

Kompas.com - 17/05/2023, 19:42 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan. Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Anas menjelaskan, usulan kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin). Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut Anas bilang, pembahasan dilakukan secara intens dengan Kementerian Keuangan. Namun, Ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

Baca juga: Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024

Tukin PNS tidak dipukul rata

Adapun penyesuaian rumusan tukin yang dimaksud ialah, pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

Anas bilang, saat ini PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama sudah menerima besaran tukin yang sama. Padahal, seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik.

Baca juga: PNS Dapat Uang Makan Penambah Imunitas hingga Rp 550.000 Per Bulan

"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yg tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," tututrnya.

Menurutnya, 'diferesiansi' besaran tukin ASN juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Orang nomor 1 RI itu menginstruksikan, agar tukin dapat berimplikasi terhadap peningkatan kinerja ASN.

"Mestinya yang kerja dan enggak kerja beda dong (besaran tukin), kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang," ujarnya.

Aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah. Anas menargetkan, ketentuan itu akan berlaku pada tahun depan.

"Kalau 2 bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan bapak presiden supaya tunjangan berimplikasi kepada peningkatan kinerja," ucapnya.

Baca juga: Naik, Simak Besaran Uang Lembur PNS pada 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com