Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Kriteria Saham yang Bisa Masuk ke Papan Pemantauan Khusus BEI

Kompas.com - 12/06/2023, 20:40 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus, yang mulai berlaku pada Senin (12/6/2023). Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Sejalan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakakn, Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.

Dia merinci, implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus–Hybrid, dimana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Baca juga: Daftar Saham yang Cuan dan Boncos dalam Sepekan

Sedangkan Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus–Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Papan Pemantauan Khusus–Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023.

“Tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus,” kata Jeffrey secara virtual, Senin (12/6/2023).

Dia mengungkapkan, Papan Pemantauan Khusus juga ditujukan untuk menerapkan best practise dan common standart yang ada dan sudah diterapkan di bursa-bursa lainnya. Di sisi lain, adanya papan pemantauan khusus diharapkan dapat meningkatkan transparansi, atas kondisi fundamental dan likuiditas perusahaan tercatat.

“Ini juga dilakukan untuk meminimalisisr pembentukan harga yang tida wajar, serta proses price discovery untuk saham dengan likuiditas yang rendah dengan perdagangan secara periodik call auction. Ini juga bertujuan untuk meredam volatilitas dengan penerapan auto rejection yang berbeda dengan perdagangan di pasar reguler,” jelas dia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

“Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” ujar Nyoman.

Adapun beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sebagai berikut:

Baca juga: Menilik Potensi Cuan Saham PTBA Jelang RUPS

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com