Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 6 Transportasi Umum yang Penggunanya Boleh Lepas Masker

Kompas.com - 13/06/2023, 11:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis sejak Jumat (9/6/2023).

Meneruskan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Nomor 14, 15, 16, dan 17 Tahun 2023 pada 9 Juni 2023 untuk memperbarui aturan perjalanan dengan transportasi umum baik transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian.

Baca juga: Kebijakan Wajib Pakai Masker Dihapus, AP II: Dapat Mengakselerasi Pertumbuhan Trafik

Pada SE Kemenhub ini, masyarakat yang melakukan perjalanan tidak lagi diwajibkan menggunakan masker dan melakukan vasinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk menggunakan masker jika dalam kondisi tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Masyarakat juga dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik KRL Commuter Line Tidak Wajib Pakai Masker

Selain itu, pada SE Kemenhub tersebut masyarakat juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga: Bebas Masker, Ini 5 Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Terbaru

 


Lantas moda transportasi apa saja yang sudah mengumumkan boleh tidak menggunakan masker? Berikut rinciannya:

1. MRT Jakarta

Sebelum SE Kemenhub diumumkan, MRT Jakarta sudah lebih dulu membebaskan penumpangnya dari kewajiban memakai masker saat menggunakan moda transportasi ini. Namun penumpang MRT Jakarta tetap disarankan menggunakan masker saat sedang merasa kurang sehat demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Pasalnya, MRT Jakarta sebagai transportasi umum yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti SE Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023.

"Sesuai Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023, kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," tulis akun Instagram resmi MRT Jakarta, dikutip Senin (12/6/2023).

Beleid tersebut juga menganjurkan penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19, membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau cuci tangan secara berkala, menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang, dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com