Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vale Lepas 11 Persen Saham, MIND ID Minta jadi Pengendali Operasional dan Keuangan

Kompas.com - 13/06/2023, 21:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, Holding BUMN Pertambangan MIND ID berminat untuk membeli 11 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Namun, syaratnya MIND ID menjadi pengendali operasional dan keuangan Vale Indonesia.

Ia menyebut, keinginan MIND ID menjadi pengendali tersebut diungkapkan dalam rapat 4 Mei 2023 yang dilakukan antara pemangku kepentingan.

"MIND ID menginginkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Di sisi lain, kata Arifin, Vale Indonesia membuka peluang untuk melepas atau divestasi sahamnya lebih dari 11 persen, namun dengan syarat tetap menjadi pengendali operasional dan keuangan perseroan.

Baca juga: Respons Menteri ESDM soal 20 Persen Saham Vale Indonesia Dikuasai Perusahaan Cangkang

Untuk diketahui, saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari 43,79 persen milik Vale Canada Limited, 15,03 persen milik Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd.

Kemudian sebesar 20 persen dimiliki MIND ID, dan 21,18 persen menjadi saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat ini Vale Indonesia dalam proses divestasi saham lanjutan sebesar 11 persen. Hal ini untuk memenuhi syarat perpanjangan kontrak karya yang akan berakhir di 28 Desember 2025, yakni minimal 51 persen saham dikuasai oleh pihak Indonesia.

Perpanjangan itu nantinya turut mencakup perubahan status kerja sama pemerintah dengan Vale Indonesia dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Divestasi Saham Vale Indonesia, DPR Minta Sama seperti Freeport

Arifin menuturkan, Vale sudah bisa melakukan penawaran terkait divestasi saham kepada pemerintah sejak Maret 2023.

Seiringan dengan proses divestasi tersebut, Vale tengah memenuhi berbagai syarat lain untuk memperoleh IUPK. Adapun syarat yang belum terpenuhi ialah terkait perpajakan yang diminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Aspek eksplorasi, produksi dan pemasaran, PNBP (penerimaan negara bukan pajak), teknis dan lingkungan, kewilayahan dan pengusahaan telah memenuhi persyaratan. Aspek perpajakan yang saat ini diminta DJP masih dalam proses," kata Arifin.

Baca juga: Pekerjaan Rumah Pemerintah Sebelum Mendivestasi Vale Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com