Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Jiwa "Whole Life" Q Life Legacy, Apa Manfaatnya?

Kompas.com - 19/06/2023, 17:22 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Sequis Financial) dan PT Bank J Trust Indonesia (J Trust Bank) meluncurkan produk asuransi jiwa seumur hidup (whole life).

Produk asuransi yang bernama Q Life Legacy ini memberikan perlindungan hingga usia 100 tahun bagi nasabah J Trust Bank.

Produk ini merupakan kali kedua setelah produk asuransi Q Protection pada tahun 2022.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Memiliki Asuransi? Simak Kata OJK

President Director Sequis Financial Edisjah mengatakan, Q Life Legacy merupakan produk yang tidak terpengaruh pada naik turunnya kinerja pasar seperti produk asuransi unitlink.

Edisjah optimistis, kerja sama Q Life Legacy dengan J Trust Bank ini dapat meningkatkan kontribusi secara keseluruhan pada kanal In-Branch di atas 30 persen hingga akhir tahun 2023.

"Kini nasabah J Trust Bank dapat memanfaatkan produk Q Life Legacy sebagai proteksi dan aset," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji, Berikut Ketentuannya

Sementara itu, Business Director J Trust Bank Widjaja Hendra mengatakan, memiliki produk asuransi merupakan cara yang bijak untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan keuangan keluarga.

Sebagai catatan, saat ini J Trust Bank memberikan pelayanan melalui 44 kantor cabang, 51 unit ATM yang tersebar di 28 kota besar Indonesia serta didukung oleh lebih dari 800 tenaga profesional di seluruh Indonesia.

Nasabah J Trust Bank yang ingin memiliki Q Life Legacy sudah bisa mendapat perlindungan sejak usia 1 bulan sampai dengan 55 tahun dengan Masa Pertanggungan Asuransi (MPP) sampai usia 100 tahun.

Baca juga: Agen Elite Asuransi Bidik Pertumbuhan Anggota hingga 3.000 di 2024


Adapun, Uang Pertanggungan (UP) minimal Rp 300 juta dengan pilihan membayar premi selama 5 atau 10 tahun.

Ketika terjadi risiko meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan 100 persen UP.

Sedangkan, ketika nasabah tetap hidup hingga akhir MPP maka 100 persen UP menjadi milik nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com