Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik Tersendat, Moeldoko: Pasti Ada Evaluasi...

Kompas.com - 21/06/2023, 19:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima masukkan dari para pelaku industri serta asosiasi kendaraan yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Gaikindo terkait insentif kendaraan listrik yang dinilai "mandek" atau realisasinya tidak berjalan lancar.

Moeldoko menyatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi serta meninjau kembali kebijakan insentif ini. Oleh karena itu, hari ini, dirinya langsung ingin mengadakan rapat langsung dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan dan keluhan dari pelaku industri dan asosiasi kendaraan.

"Kebijakan dalam pemberian pajak kendaraan bermotor itu ada persyaratan. Yang sangat kita perhatikan adalah kenapa bantuan pemerintah yang ada mempersyaratkan empat hal itu serapannya sangat rendah. Itu yang terus kita tinjau, apakah ini berkaitan dengan restitusi lama, atau apa karena sosialisasi yang kurang, atau karena empat persyaratan itu menjadi ribet," ujarnya ditemui usai melakukan diskusi bersama dengan Kadin dan para asosiasi otomotif di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: GoTo Targetkan Transisi ke Kendaraan Listrik Selesai pada 2030

"Jam 1 ini kita rapat lagi dengan Pak Menko Marves. Pastinya menyikapi kenapa kok lamban (realisasi penerapan kendaraan listrik). Pasti ada saja evaluasi dengan kebijakan baru. Tapi jangan lagi dicap pemerintah tidak lagi berpihak kepada masyarakat miskin," sambung Moeldoko.

Selain insentif, lanjut Moeldoko, dari masyarakat juga masih meragukan terhadap kendaraan listrik ini, seperti daya tahan baterai dan ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Satu sisi kita perhitungkan psikologinya pabrik yang temporatif karena ada stigma pemerintah itu ternyata tidak berpihak terhadap masyarakat miskin. Padahal ada empat persyaratan itu yang mengganggu atau bagaimana kok ini enggak jalan, itu kira-kira. Ada isu-isu tentang mobil listrik, satu tentang mobil station, kedua tentang baterai, charging-nya lama enggak," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Bobby Gafur Umar mengatakan, sangat mendukung program pemerintah mengenai realisasi kendaraan listrik. Karena hal ini akan menghemat devisa negara serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

"(Bila menerapkan kendaraan listrik) penghematan devisa negara luar biasa besar-besaran dari sisi subsidi BBM bahan bakar. Yang kedua dari segi emisi karbon, ini diharapkan bisa menimbulkan suatu pertumbuhan ekonomi bernilai tambah, menciptakan lapangan pekerjaan baru," ucapnya.

Kadin berharap, dengan program insentif kendaraan listrik ini bisa mendekatkan harga kendaraan dengan konsumennya.

"Tapi implementasinya memang perlu beberapa adjusment, dengan ini wakil pemerintah hadir. Kami sangat gembira ini bisa disampaikan untuk bagaimana kebijakan pemerintah ini mempertajam dan mempercepat," sambung Bobby.

Kadin juga berharap dengan masukkan yang disampaikan kepada perwakilan pemerintah bisa mendorong peningkatan realisasi kendaraan listrik.

"Mudah-mudahan dalam tiga bulan kemudian kita bisa melakukan terobosan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Pak Menko Maritim dan Kepala Staf Kepresidenan," pungkas Bobby.

Pada Maret 2023, pemerintah meluncurkan program bantuan Rp 7 juta untuk sepeda motor listrik baru dan motor konversi yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Baca juga: RI Ajak Daihatsu Ikut Program Subsidi Mobil Listrik

Bantuan motor konversi diberikan kepada siapa pun yang berkeinginan untuk melakukan konversi motor Berbahan Bakar Bensin (BBM) menjadi berbasis baterai motor listrik.

Untuk motor baru, bantuan diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok penerima subsidi pemerintah dan kelompok pelanggan listrik 450-900 VA. Dengan program ini, masyarakat akan menghemat Rp 7 juta dari harga jual motor.

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen (dari yang seharusnya 11 persen) bagi kepemilikan mobil listrik pribadi.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 5 persen untuk kendaraan umum, seperti bus. Melalui insentif mobil listrik itu, masyarakat cukup membayar PPN 1 persen dari harga jual mobil listrik baru.

Baca juga: Saat Menperin Akui Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com