Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar RUPST 2022, GMF Aero Asia Rombak Jajaran DIreksi dan Komisaris

Kompas.com - 29/06/2023, 10:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Tbk mengubah susunan direksi dan komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022.

Pada RUPS tersebut, Direktur Utama GMF Aero Asia Andi Fahrurrozi mengumumkan telah berakhirnya masa jabatan Rahmat Hanafi sebagai Komisaris Utama dan Gatot S. Dewa Broto sebagai Komisaris Independen perseroan.

Namun, pemegang saham menyetujui pengangkatan kembali Rahmat Hanafi sebagai bagian dari perseroan tapi dengan posisi yang berbeda yaitu Anggota Dewan Komisaris.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Saran GMF untuk Pemerintah

Pada RUPST yang sama, perseroan juga memberhentikan dengan hormat Maria Kristi Endah Murni sebagai anggota Dewan Komisaris dan Ananta Widjaja sebagai Direktur Business and Base Operation perseroan.

"Berkenaan dengan penetapan pengurus perseroan yang baru, kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Maria Kristi Endah Murni, Bapak Gatot S. Dewa Broto, dan Bapak Ananta Widjaja atas kontribusi dan sumbangsihnya yang telah diberikan selama ini hingga mampu membawa GMF melewati masa-masa yang menantang dan mempercepat pemulihan hingga hari ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Ditegur Kemenhub karena Operasikan 19 Pesawat Bermasalah, Ini Tindak Lanjut GMF dan Citilink

 


Selain itu, GMF Aero Asia juga menyetujui pengangkatan Dharmadi sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Abhan sebagai Komisaris Independen, dan Irvan Pribadi sebagai Direktur Base Operation.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka susunan direksi dan komisaris GMF Aero Asia menjadi sebagai berikut:

Halaman:


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com