Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buka Suara soal Puluhan Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik di Indonesia

Kompas.com - 03/07/2023, 21:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi pesawat asing yang tidak berkode registrasi Indonesia (PK/Papa Kilo) melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan.

Sebagaimana diungkapkan Pengamat Penerbangan Alvin Lie beberapa waktu lalu dimana puluhan pesawat asing tersebut kebanyakan merupakan pesawat berkode registrasi T7 dan N.

Sebagai informasi, kode registrasi PK (Papa Kilo) merupakan tanda untuk pesawat registrasi Indonesia. Dengan demikian setiap negara memiliki kode registrasi yang berbeda-beda seperti Amerika Serikat berkode N dan kode T7 untuk San Marino.

"Dari data yang saya dapatkan saat ini ada sekitar 30-40 pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia. Mayoritas registrasi T7 dan N," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Puluhan Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik, Pengamat: Melanggar dan Rugikan Negara

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, ketentuan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing atau pesawat non-PK di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dia menjelaskan, pesawat asing non-PK itu wajib mendapatkan persetujuan terbang (flight clearance) seperti perizinan dari Kementerian Luar Negeri (izin diplomatic/diplomatic clearance), Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI (izin keamanan/security clearance), dan Kemenhub (persetujuan terbang/flight approval).

"Pemberian persetujuan terbang (flight approval) oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Kemenhub, kata dia, menerbitkan persetujuan terbang dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang atau slot time dari Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggaran Navigasi Penerbangan.

Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Tambah Jumlah Pesawat

Setelah memiliki izin terbang (flight clearance), pesawat asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui bandara internasional yang telah ditetapkan.

Selain itu, pesawat registrasi non-PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia yang persetujuannya diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan penerbangan untuk kegiatan tertentu.

Misalnya seperti VIP dan VVIP, pertahanan dan keamanann negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, medical evacuation, dan technical landing.

Kemudian, lanjut dia, pesawat registrasi non-PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya atau no uplift local traffic.

"Hal ini dinyatakan dalam FC yaitu tidak melakukan penjualan dan publikasi untuk tujuan komersial dalam bentuk apapun," tuturnya.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com