Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Pengaduan untuk Korban Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo

Kompas.com - 05/07/2023, 13:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi Jombingo menjadi sorotan usai diduga melakukan penipuan. Uang member tiba-tiba tidak dapat ditarik dari aplikasi tersebut.

E-commerce Jombingo ini diduga menggunakan modus money game yang berbalut dengan skema Ponzi.

Hudiyanto dari Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jombingo, dapat melaporkan ke layanan pengaduan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Skema Ponzi Jombingo dan Lemahnya Sistem Pengawasan Pemerintah

Laporan tersebut dapat dikirim melalui SP4N-LAPOR! yang dapat diakses pada https://www.lapor.go.id/

Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan laporan melalui HERO Kemendag yang dapat diakses pada https://www.kemendag.go.id/kontak dengan pilihan tiket "Pengaduan".

"Sudah ada laporan terkait Jombingo, baik melalui Kontak 157 OJK maupun ke Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Usaha di Sektor Keuangan yang dahulu namanya Satgas Waspada Investasi (SWI)," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Muncul Kasus Jombingo, Ini 2 Cara Terhindar dari Skema Ponzi

Ia menjelaskan, perizinan Jombingo berkaitan dengan usaha perdagangan e-commerce. Oleh karena itu, dalam penanganannya Satgas melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sejauh ini, Hudiyanto bilang, terdapat indikasi Jombingo melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diajukan.

Di samping itu, ia berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih suatu tawaran atau kegiatan dan investasi.

Baca juga: Jombingo Diduga Terapkan Skema Ponzi Berkedok E-commerce

"OJK dan Satgas selalu menggaungkan istilah 2 L yaitu Legal dan Logis. Keduanya saling melengkapi, pastikan keduanya terpenuhi," imbuh dia.

Legal artinya mendapatkan izin dari otoritas atau instansi terkait. Sedangkan, logis berarti tawaran tersebut mendapatkan hasil dan keuntungan yang logis.

"Jangan terbuai dengan janji-janji kemudahan dan imbal hasil yang tidak masuk akal. Jadi tidak hanya memastikan izinnya, tapi juga logisnya," tandas dia.

Baca juga: E-Commerce Jombingo Bermasalah tapi Terdaftar PSE, Pemerintah Dinilai Kecolongan

Sebagai informasi, Jombingo adalah aplikasi e-commerce yang mengaku menjual barang dengan harga murah. Semula, Jombingo menawarkan belanja murah serba Rp 10.000. Namun cara belinya adalah dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasi.

Sebagai contoh, untuk melakukan pembelian, seorang calon pembeli akan menjadi ketua pembelian berkelompok atau ikut menjadi anggota pada kelompok pembelian yang telah terbentuk.

Nantinya hanya akan ada satu orang dalam kelompok tersebut yang bisa memiliki barang dengaan sistem undian.

Baca juga: Ini Cara Kerja Aplikasi Jombingo, yang Diduga Rugikan Member hingga Rp 90 Juta

Sedangkan sisa anggota kelompok yang tak mendapatkan barang akan mendapat modal kembali beserta uang yang disebut cashback mulai dari Rp 10.000.

Sementara bagi yang terpilih mendapatkan barang, bisa memiliki pilihan yakni membeli barang dengan harga yang telah ditentukan atau menjual barang ke pihak Jombingo sesuai harga belli ditambah 5 persen.

Baca juga: Cerita TikToker Rugi Besar Tertipu Jombingo: Tertarik karena High Return dan Didukung Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com