Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Kasus Jombingo, Ini 2 Cara Terhindar dari Skema Ponzi

Kompas.com - 30/06/2023, 19:45 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema ponzi masih kerap digunakan dalam investasi palsu atau bodong. Hal ini membuat banyak orang menderita kerugian.

Teranyar, kasus dugaan penipuan e-commerce Jombingo yang merugikan para anggotanya hingga ratusan juta rupiah, juga diduga menggunakan skema ponzi.

Skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.

Baca juga: Jombingo Punya SIUP dan Terdaftar PSE, Pengamat Sayangkan Tak Ada Pengawasan E-commerce

Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida yang secara mendasar keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.

Oleh sebab itu, agar terhindar dari modus ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan tips berinvestasi untuk menghindari skema Ponzi yaitu dengan cek 2L yakni legal dan logis.

Mengutip laman resmi OJK, Jumat (30/6/2023), dijelaskan L yang pertama adalah aspek legal. Artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk.

Baca juga: Jombingo Diduga Terapkan Skema Ponzi Berkedok E-commerce

Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, menurutnya lebih baik jangan diikuti.

Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait. Misalnya izin perusahaan di bidang perdagangan bisa dicek di Kementerian Perdagangan.

Sedangkan jika investasi pada koperasi bisa dicek legalitasnya di Kementerian Koperasi. Sementara pada bisnis foreign exchange atau pertukaran mata uang asing bisa melihat perizinannya di Bappebti, travel umroh di Kementerian Agama, dan jika layanan jasa keuangan dapat melihat daftar atau izinnya di OJK.

Baca juga: Cerita TikToker Rugi Besar Tertipu Jombingo: Tertarik karena High Return dan Didukung Pemerintah

Selanjutnya, L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Sebab jika pembagian keuntunggannya terlalu fantastis, maka hal tersebut perlu dipertanyakan.

Kadang kala, sesuatu hal yang dianggap terlalu indah tidak akan pernah terjadi. Dalam bahasa inggris, hal ini dikenal dengan istilah too good to be true. Hal ini juga berlaku untuk menjadi alarm bagi diri kita sendiri saat mendapatkan tawaran investasi di produk/layanan jasa keuangan.

Singkatnya dalam berinvestasi, apabila bisa mendapatkan keuntungan yang tinggi tentu ada risiko yang besar juga di dalamnya. Biasanya ini disebut dengan istilah high risk high return.

Baca juga: E-Commerce Jombingo Bermasalah tapi Terdaftar PSE, Pemerintah Dinilai Kecolongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com